Sabtu, 24 November 2012

GLADI POSKO II

   TENTARA NASIONAL INDONESIA    
MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT


BUKU PETUNJUK TEKNIK
tentang
GELADI POSKO II

BAB  I
PENDAHULUAN


1.    Umum.

a.    Pembinaan latihan merupakan upaya, pekerjaan dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab para pemimpin di satuan dalam mengelola sumber daya latihan secara efektif dan efisien.   Upaya yang dimaksud adalah melalui kegiatan latihan untuk mencapai tujuan dan sasaran latihan yaitu kemampuan standar prajurit dan satuan yang siap dan siaga operasional untuk melaksanakan tugas pokok.

b.    Pelaksanaan latihan sebagai salah satu kegiatan dalam pembinaan latihan harus dapat direncanakan, disiapkan, dilaksanakan, diawasi dan dikendalikan serta dievaluasi secara terukur.  Untuk dapat tercapainya tujuan dan sasaran latihan yang ditetapkan,  pelaksanaan latihan dilaksanakan dengan berbagai metoda latihan sesuai pentahapan dan tingkat latihan yang dilaksanakan.

b.    Geladi Posko II merupakan salah satu metoda latihan taktis tanpa pasukan untuk melatih Komandan dan Staf serta unsur Pelayan Markas satuan dalam melaksanakan teknik, prosedur dan tata cara kerja yang berlaku disuatu Markas Komando serta menguji efektifitas fasilitas di Markas Komando satuan.   Agar penyelenggaraan Geladi Posko II dapat mencapai hasil sesuai tujuan dan sasaran geladi, maka perlu disusun buku yang dapat dipedomani yaitu Buku Petunjuk Tehnik tentang Geladi Posko II.


2.    Maksud dan Tujuan.

a.    Maksud.     Memberikan gambaran kepada para pembina latihan tentang teknik penyelenggaraan Geladi Posko II, sehingga diperoleh pemahaman yang sama dalam upaya meningkatkan kemampuan prajurit dan satuan.

b.    Tujuan.  Sebagai pedoman bagi penyelenggara latihan dalam menyelenggarakan geladi dengan metoda Geladi Posko II, sehingga akan diperoleh keseragaman pola tindakan,  efektif dan efesien dalam pelaksanaannya serta  hasil yang  lebih optimal.

3.    Ruang Lingkup dan Tata Urut.

a.    Ruang Lingkup.   Pembahasan buku petunjuk teknik tentang Geladi Posko II ini meliputi ketentuan umum, kegiatan yang dilaksanakan serta komando pengedalian untuk menjamin tercapainya realisme geladi.

b.    Tata Urut.     Buku petunjuk teknik tentang Geladi Posko II ini disusun dengan tata urut sebagai berikut:

1)    Bab  I        Pendahuluan.
2)    Bab  II        Ketentuan umum.
3)    Bab  III    Kegiatan yang dilaksanakan.
4)    Bab  IV    Hal-hal yang perlu diperhatikan.
5)    Bab  V        Komando dan pengendalian.
6)    Bab  VI    Penutup.

4.    Landasan.

a.    Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/311/IX/2002 tanggal 12 September 2002 tentang Bujukin tentang Latihan.

b.    Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/10/I/2003  tanggal 28 Januari 2003 tentang Bujukbin tentang Pembinaan Latihan.

c.    Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/11/I/2003  tanggal 28 Januari 2003 tentang Bujukmin tentang Penyelenggaraan Latihan.

5.    Pengertian.    (terlampir).





























BAB  II
KETENTUAN UMUM

6.    Umum.      Penyelenggaraan Geladi Posko II akan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran geladi diperlukan suatu ketentuan  umum yang dapat mengatur  seluruh rangkaian pelaksanaan geladi.

7.    Tujuan .    Meningkatkan kemampuan para Komandan dan Staf serta unsur pelayan Markas dalam mengintegrasikan teknik, prosedur dan tatacara kerja yang berlaku dalam perencanaan dan pengendalian operasi serta menguji efektifitas fasilitas di suatu Markas Komando satuan.

8.    Sasaran.

a.    Meningkatnya kemampuan Komandan dan Staf serta unsur Pelayan Markas dalam mengaplikasikan teknik pekerjaan staf, pelayanan Markas Komando, Gelas Posko, Pemindahan Posko dan Pengamanan Posko.    

b.    Meningkatnya kemampuan Komandan dan Staf serta unsur Pelayan Markas dalam mengaplikasikan prosedur hubungan Komandan dan Staf, Prosedur Koordinasi, dan Prosedur  Perhubungan.

c.    Meningkatnya kemampuan Koamndan dan Staf serta  unsur Pelayan Markas dalam melaksanakan tata cara berita cepat,  tata cara pencatatan, tata cara komunikasi dan tata cara pelayanan yang berlaku pada Posko. (pengamanan Posko dan jaga Posko).

d.    Meningkatnya kemampuan kinerja dan efektivitas pekerjaan Komandan dan Staf  serta unsur pelayan markas dalam mendukung operasi.

e.    Meningkatnya kemampuan Komandan dan Staf serta unsur Pelayan Markas dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan dukungan administrasi.

f.    Meningkatnya kerja sama dan keterpaduan antara Komandan dan Staf , unsur Pelayan Markas serta unsur-unsur Satbanmin dalam mendukung operasi.
9.    Bentuk, Tingkat dan Sifat.

a.    Bentuk.

1)     Seri.     Dapat dilaksanakan bila satuan pelaku dilatihkan pada waktu yang tidak bersamaan, medan latihan yang digunakan sama dan persoalan yang disampaikan sebagian atau seluruhnya sama.

2)    Paralel.    Dapat dilaksanakan bila satuan pelaku dilatihkan pada waktu bersamaan, medan latihan yang digunakan tidak sama dan persoalan yang disampaikan sebagian atau seluruhnya sama.

b.    Tingkat.

1)    Satu tingkat.     Apabila hanya satu tingkat Markas Komando yang dilatih, contoh :  Brigade melatih Markas Komando Batalion.

2)    Dua tingkat.     Apabila  ada dua tingkat Markas Komando yang dilatih contoh : Divisi melatih Markas Komando Brigade dan Markas Komando Batalion.

3)    Tiga tingkat.     Apabila ada tiga tingkat Markas Komando yang dilatih  contoh :  Kostrad melatih Markas Komando Divisi, Markas Komando Brigade dan Markas Komando Batalion.
Catatan.  Geladi Posko I Dua tingkat atau Tiga tingkat dapat dilatihkan bila persoalan yang dikembangkan merupakan keadaan dan kejadian sambung menyambung dan saling berhubungan antar satuan.

c.    Sifat.

1)    Satu Pihak dikendalikan.  Kegiatan musuh digambarkan melalui Ramog yang disampaikan oleh pengendali melalui Bulsi.   Tindakan pelaku diarahkan kepada rencana yang telah ditetapkan terlebih dahulu.   Untuk menjamin realisme geladi, pelaku dan Bulsi dikendalikan secara ketat oleh Wasdal sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya

2)    Satu Pihak tidak dikendalikan.  Musuh diperankan oleh Bulsi dan kegiatannya digambarkan melalui Ramog yang disampaikan oleh pengendali, pasukan sendiri diperankan oleh pelaku (satu pihak) dan tindakan pelaku dalam mengambil keputusan  diserahkan sepenuhnya kepada pelaku.    Untuk menjamin realisme geladi,  sebelum pelaksanaan geladi pelaku dan Bulsi telah diberikan penjelasan oleh Wasdal tentang rencana geladi yang telah ditetapkan.

3)    Dua Pihak dikendalikan.   Pelaku terdiri dari dua pihak, yaitu pelaku biru yang berperan sebagai pasukan sendiri dan pelaku merah yang berperan sebagai pasukan musuh.  Masing-masing pihak saling berhadapan,  tindakan dalam mengambil keputusan diarahkan kepada rencana geladi (Ramog) yang telah ditetapkan terlebih dahulu.    Untuk menjamin realisme geladi, tindakan kedua belah pihak dikendalikan secara ketat oleh Wasdal sesuai rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

4)    Dua Pihak tidak dikendalikan.   Pelaku terdiri dari dua pihak, yaitu pelaku biru yang berperan sebagai pasukan sendiri dan dan pelaku merah yang berperan sebagai pasukan musuh. Masing-masing pihak saling berhadapan, tindakan dalam mengambil keputusan diserahkan kepada pelaku tetapi masih dalam batas-batas yang telah ditentukan.    Untuk menjamin realisme geladi, tindakan kedua belah pihak dikendalikan secara ketat oleh Wasdal dan sebelum pelaksanaan geladi seluruh pelaku (kedua belah pihak) diberikan penjelasan oleh Wasdal tentang rencana geladi dan pembatasan yang telah ditetapkan.

10.    Waktu, Tempat, Peserta dan Sarana.

a.    Waktu.

1)    Waktu penyelenggaraan, dimulai sejak diterimanya Direktif Latihan dari Pimpinan Umum Geladi sampai dengan pembuatan laporan pelaksanaan geladi.


a)    Tahap Perencanaan dan Persiapan.      Waktu yang dibutuhkan disesuaikan dengan  keadaan dan mempertimbangkan tingkat satuan yang akan dilatih, materi geladi dan persoalan yang ingin di kembangkan.

b)    Tahap Pelaksanaan.     Waktu yang dibutuhkan disesuaikan dengan petunjuk dalam Direktif Latihan  berkisar antara 3 s.d. 5 hari, sasaran yang ingin dicapai, tingkat satuan yang dilatih, jenis operasi pada materi geladi dan jumlah persoalan yang diberikan.

c)    Tahap Pengakhiran.    Waktu yang dibutuhkan disesuaikan dengan keadaan, paling lama satu minggu setelah geladi ditutup sampai dengan pembuatan laporan dan Kogla dibubarkan.

2)    Waktu geladi yang digunakan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan operasi pelaku adalah waktu sebenarnya / sesungguhnya sedangkan waktu asumsi dapat digunakan pada Kaum dan Kasus sebelum masuk pada pelaksanaan operasi (Kasusla).

b.    Tempat.    Di medan latihan yang dipilih sedemikian rupa agar para pelaku dapat mengembangkan kemampuannya secara teknis dan taktis sesuai dengan kenyataan pertempuran atau operasi yang sebenarnya.   Luas dan keadaan medan disesuaikan dengan tingkat satuan yang akan dilatih dan jenis operasi pada materi geladi.

c.    Peserta.

1)    Penyelenggara.    Komando satu tingkat diatas satuan pelaku atau Komando yang ditunjuk.

2)    Pelaku.  

a)    Komandan dan Staf.   Yang terlibat geladi adalah personel Komandan dan seluruh Staf  Markas Komando satuan sesuai TOP.

b)    Pelayan Markas satuan.    Yang terlibat geladi adalah semua personel unsur-unsur pelayan Markas satuan sesuai TOP dengan jumlah disesuaikan kebutuhan operasi yang ada dalam materi geladi.
   
d.    Sarana.

1)    Penyelenggara.    Menggunakan sarana dan prasarana geladi sesuai dengan kebutuhan  untuk dapat  menyelenggarakan Geladi Posko II.

a)    Ruang Komandan dan Staf Geladi.

(1)    Peta Setting Strategis.
(2)    Peta Setting Taktis.
(3)    Peta Operasi.
(4)    Data Personel.
(5)    Data Materiil.
(6)    Struktur Organisasi.
(7)    Naskah Geladi ( Buku I, II dan III ).
(8)    Alkom.

b)    Ruang Wasit dan Pengendali.

(1)    Peta Operasi / Pengendalian.
(2)    Struktur Organisasi Geladi.
(3)    Sturuktur Organisasi Wasdal.
(4)    Diagram ROG.
(5)    Naskah Geladi ( Buku I, IIA dan buku IIB).
(6)    Alkom.

c)    Ruang Setgla.

(1)    Komputer.
(2)    Diagram ROG.
(3)    Buku Exspedisi.
(4)    Naskah Geladi ( Buku I, IIA dan Buku IIB ).
(5)    Alkom.
d)    Ruang Briefing / Olah Yudha

(1)    Peta Operasi Geladi.
(2)    Model dalam bentuk Bak pasir.
(3)    Papan tulis.

e)    Ruang Denmagla.

(1)    Sturuktur Organisasi Geladi.
(2)    Jadwal Kegiatan Geladi.
(3)    Bagan Ruangan Geladi.
(4)    Juk Hub dan Tatib.
(5)    Buku naskah geladi ( Buku IIB).
(6)    Alkom.

2)    Pelaku.   Menggunakan Alpal dan materiil sesuai TOP satuan yang akan digelar dan disesuaikan perkembangan keadaan taktis atau materi yang digeladikan, sehingga penggambaran kegiatan dan mekanisme kerja unsur-unsur pelayan markas akan terlihat seperti keadaan sebenarnya. 

a)    Markas Komando.          

(1)    Komandan

(a)    Peta Komandan (peta induk)
(b)    Alkom.

(2)    Wadan/Kas.

(a)    Peta Administrasi.
(b)    Peta Teritorial.
(c)    Alkom.

(3)    Ruang Olah Yudha.

(a)    Peta Induk.
(b)    Model dalam bentuk Bak pasir.
(c)    Alkom
(d)    Data tentang Staf  Intel, Ops, Pers, Log dan Ter.

(4)    Staf Intel.

(a)    Buku Exspedisi.
(b)    Buku Harian/Jurnal.
(c)    Peta Situasi.
(d)    Lembaran Kerja.
(e)    Data-data tentang Intelijen.

(5)    Staf Operasi.

(a)    Buku Exspedisi.
(b)    Buku Harian/Jurnal.
(c)    Lembaran Kerja.
(d)    Peta Operasi.
(e)    Data-data tentang Operasi.

(6)    Staf  Personel.

(a)    Buku Exspedisi .
(b)    Buku Harian/Jurnal.
(c)    Lembaran Kerja.
(d)    Peta Administrasi.
(e)    Data-data tentang Personel.

(7)    Staf Logistik.

(a)    Buku Exspedisi .
(b)    Buku Harian /Jurnal.
(c)    Lembaran Kerja.
(d)    Peta Administrasi.
(e)    Data-data tentang Logistik.


(8)    Staf Teritorial.

(a)    Buku Exspedisi .
(b)    Buku Harian/Jurnal.
(c)    Lembaran Kerja.
(d)    Peta Teritorial.
(e)    Data-data tentang Teritorial.

(9)    Pus Korbantem.

(a)    Peta Operasi.
(b)    Peta Intelijen.
(c)    Data kekuatan dan daya mampu senjata..
(d)    Data kekuatan munisi.
(e)    Data mengenai sasaran.
(f)    Peta Bantem.

(10)    Staf  Khusus (sesuai fungsi seperti Dokter, Pabintal dan sebagainya).

(a)    Buku Ekspedisi.
(b)    Buku Harian /Jurnal.
(c)    Lembaran Kerja.
(d)    Peta Bantem, Peta Staf Khusus lainnya sesuai fungsi.

b)    Satuan Pelayan Markas.          

(1)    Unsur Angkutan.

(a)    Kendaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan Angkutan dalam operasi / TOP.
(b)    Protap Angkutan.
(c)    Tempat Pool kendaraan.
(d)    Alpal pemeliharaan kendaraan.
(e)    Data-data tentang kendaraan.
(2)    Unsur Perhubungan.

(a)    Alat komunikasi sesuai kebutuhan penyeleng-garaan komunikasi dalam operasi / TOP.
(b)    Protap perhubungan.
(c)    Ruang komunikasi dan kantor berita.
(d)    Alpal pemeliharaan Alkom.
(e)    Data-data tentang komunikasi.

(3)    Unsur Kesehatan.

(a)    Alpal kesehatan sesuai kebutuhan penyeleng-garaan kesehatan dalam operasi / TOP.
(b)    Protap evakuasi.
(c)    Alpal dan Alkap Poslongyon / Patobrig.
(d)    Kendaraan Ambulance.
(e)    Data-data tentang kesehatan.

(4)    Unsur Pionir dan Munisi.

(a)    Alpal / materiil yang berhubungan  dengan penyelenggaraan Pionir dan Munisi sesuai kebutuhan operasi / TOP.
(b)    Protap penerimaan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian dan pengamanan munisi.
(c)    Tempat unsur-unsur Pimu.
(d)    Data-data tentang Pimu.

(5)    Unsur Perawatan dan Perbekalan.

(a)    Alpal / materiil / Alkap yang berhubungan dengan penyelenggaraan Dapur dan perbekalan sesuai kebutuhan operasi / TOP.
(b)    Alpal perawatan dan pemeliharaan Dapur.
(c)    Protap penerimaan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian dan pengamanan Bekal.
(d)    Tempat unsur-unsur Perawatan.
(e)    Gudang penimbunan Bekal.
(f)    Buku-buku administrasi Logistik.
(e)    Data-data tentang Logistik.

(6)    Unsur Provost.

(a)    Alpal / materiil / Alkap yang berhubungan dengan penyelenggaraan pengamanan Posko sesuai kebutuhan operasi / TOP.
(b)    Protap pengamanan dan tata tertib.
(c)    Tempat TWP dan Tahanan  Operasi.
(d)    Tempat unsur Provost.
(e)    Data-data tentang Pengamanan Satuan.

Catatan :  Macam dan jenis Alpal / materiil / Alkap unsur pelayan Markas yang terlibat dalam geladi sesuai TOP satuan, sedangkan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan operasi dan tingkat Komando Satuan yang dilatih.

11.     Pengorganisasian.     Dalam penyelenggaraan Geladi Posko II diperlukan adanya suatu organisasi pada tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran.   Tingkat satuan yang dilatih akan menentukan luasnya organisasi geladi, semakin besar tingkat satuan pelaku semakin lengkap unsur organisasi penyelenggara geladi.   (Struktur Organisasi Terlampir).

a.    Tahap Perencanaan dan Persiapan.

1)    Staf  Perancang Geladi (SPG).   Merupakan staf yang dibentuk oleh Direktur Geladi (Dirgla) setelah menerima Direktif Latihan, dengan tugas membantu Dirgla untuk merancang penyelenggaraan geladi dengan menyusun Rencana Garis Besar (RGB) yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan naskah geladi.
Jumlah personel SPG disesuaikan dengan kebutuhan  dan pemberian tanggung jawab kepada personel SPG diupayakan selaras dengan jabatan pada saat menjadi Staf Kogla.

2)    Komando Geladi adalah organisasi yang dibentuk oleh Direktur Geladi setelah RGB yang dipaparkan dihadapan Pimumgla disetujui.    Pada tahap ini Staf Geladi (Deputy) bertugas menyusun naskah geladi berdasarkan RGB yang telah mendapat persetujuan.    Personel dalam organisasi Kogla dapat diberikan tugas dan tanggung jawab rangkap dalam organisasi Wasdal, sehingga Rencana Geladi yang dibuat oleh Kogla akan mudah dilaksanakan oleh Wasdal.

3)    Kogla dan Denmagla menyiapkan semua kebutuhan yang akan digunakan dalam penyelenggaraan geladi, khususnya yang menyangkut masalah administrasi dan logistik.

4)    Kogla dan Wasdal melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kesiapan Wasdal yaitu Penataran Wasdal dan Latihan Pendahuluan.
   
5)    Kogla dan Pelaku melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kesiapan pelaku yaitu Briefing Pelaku.

b.    Tahap Pelaksanaan.     Kogla dibantu oleh Wasdal bertanggung secara keseluruhan terhadap pelaksanaan geladi, tetapi dalam mengoperasionalkan naskah geladi, mengatur mekanisme perwasdalan, mengendalikan kegiatan dan tindakan pelaku lebih menonjol peran yang dilakukan oleh oleh organisasi Wasdal.

c.    Tahap Pengakhiran.      Kogla bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Kaji Ulang, penyelesaian administrasi dan penyusunan laporan pelaksanaan geladi.   
   






12.    Tugas dan Tanggung Jawab.

a.    Pimpinan Umum Geladi (Pimumgla).

1)    Mengeluarkan kebijakan latihan dan berdasarkan program latihan ditetapkan atau perintah dari Komando Atasannya, memberikan petunjuk-petunjuk sebagai pedoman pelaksanaan geladi berupa Direktif Latihan kepada penyelenggara geladi.

2)    Bertanggung jawab kepada Pimpinan / Komando Atasannya.

b.    Wakil Pimpinan Umum Geladi (Wapimumgla).

1)    Melaksanakan tugas-tugas sesuai petunjuk dan kekuasaan yang diberikan oleh Pimumgla dan bertindak atas nama Pimumgla bilamana Pimumgla berhalangan.

2)    Bertanggung jawab kepada Pimumgla.

c.    Penasehat Geladi (Hatgla).

1)    Memberikan saran-saran dan pertimbangan baik diminta atau tidak terhadap penyelenggaraan geladi.

2)    Melaksanakan sidang bila terdapat perubahan-perubahan yang bersifat kebijakan dari Komando Atas yang menyangkut penyelenggaraan geladi.

3)    Bertanggung jawab kepada Pimumgla .

d.    Tim Pengawas / Evaluasi.

1)    Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan geladi yang dilaksanakan oleh seluruh unsur-unsur penyelenggara geladi pada aspek keselarasan program latihan yang ditetapkan,  sistem dan metoda latihan serta penerapan teknik dan taktik sistem operasi.

2)    Bertanggung jawab kepada Pimumgla.. 
e.    Direktur  Geladi (Dirgla).

1)    Merencanakan geladi, menghimpun dan mengorganisir dukungan yang diperlukan untuk geladi, menyusun unsur-unsur yang terlibat dalam geladi, melaksanakan geladi dan mengakhirinya.

2)    Menyajikan situasi, memprakarsai dan mengkoordinir perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran geladi.

3)    Merumuskan Rencana Garis Besar (RGB), menentukan Rencana Geladi (Rengla)  dan Skenario Geladi (Skengla) serta mengeluarkan petunjuk-petunjuk geladi atas dasar kebijakan,  instruksi dan petunjuk perencanaan dari Pimumgla yang tertuang dalam direktif.

4)    Mengatur kegitan unsur-unsur penyelenggara geladi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pelaksanaan geladi.

5)    Bertanggungjawab kepada Pimumgla.

f.    Wakil Direktur Geladi (Wadirgla).

1)    Melaksanakan tugas-tugas dalam penyelenggaraan geladi sesuai petunjuk Dirgla.

2)    Mewakili Dirgla bilamana berhalangan melaksanakan tugas.

3)    Mengkoordinir, mengintegrasikan, mensinkronisasikan dan mengatur semua kegiatan-kegiatan unsur-unsur penyelenggara geladi.

4)    Dapat juga ditunjuk selaku Kawasdal.

5)    Mengkoordinir pembuatan laporan disertai saran-saran mengenai hasil pelaksanaan geladi kepada Dirgla.

6)    Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Dirgla.

7)    Bertanggung jawab kepada Dirgla .
g.    Deputy Strategi (Destra).

1)    Menyusun dan mengajukan konsep pengkajian strategis berupa latar belakang setting strategis dan rencana setting taktis sesuai dengan tujuan dan sasaran geladi.

2)    Membantu De Oyu dalam menyusun naskah geladi yang berhubungan dengan skenario geladi.
3)    Melaksanakan pengawasan Staf sesuai fungsinya.

4)    Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Deputy lainnya, Penilai dan Wasdal.

5)    Dapat diberi pembantu-pembantu seperlunya sesuai dengan luas kegiatan-kegiatan dan personel yang tersedia.

6)    Bertanggung jawab kepada Dirgla .

h.    Deputy  Olah Yudha (De Oyu).

1)    Menyusun dan mengajukan konsep rencana geladi berdasarkan petunjuk perencanaan Dirgla dan skenario geladi yang dikaji Destra.

2)    Menyusun kelengkapan naskah geladi disertai dengan lampiran-lampiran dan menyempurnakan sesuai keputusan Dirgla.

3)    Melaksanakan pengawasan Staf sesuai fungsinya.

4)    Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Deputy lainnya, Penilai dan Wasdal.

5)    Dalam melaksanakan tugas ini, De Oyu dapat diberi pembantu-pembantu seperlunya sesuai dengan luas kegiatan dan personel yang tersedia.

6)    Bertanggung jawab kepada Dirgla .


i.    Deputy Administrasi Logistik (De Minlog).

1)    Menyusun dan mengajukan tentang penilaian keadaan administrasi dan logistik, sebagai bahan dalam menentukan rencana geladi secara lengkap.

2)    Menyiapkan personel dan bahan-bahan logistik yang diperlukan dalam geladi.

3)    Membantu De Oyu dalam menyusun naskah geladi khususnya bidang administrasi dan logistik serta menyusun konsep Renbanmin.

4)    Melaksanakan pengawasan Staf sesuai fungsinya.

5)    Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Deputy lainnya, Penilai dan Wasdal.

6)    Dapat diberi pembantu-pembantu sesuai dengan luas kegiatan dan personel yang tersedia.

7)     Bertanggung jawab kepada Dirgla .

j.    Deputy Penelitian dan Pengembangan (De Litbang).

1)    Menyusun dan mengajukan tentang penilaian keadaan satuan pelaku sebelum pelaksanaan geladi khususnya kemampuan yang dimiliki baik aspek pengetahuan dan ketrampilan.

2)    Menyiapkan, meneliti dan mempelajari referensi yang relevan dengan penyelenggaraan geladi.

3)     Mengajukan konsep tentang berbagai masalah yang akan diteliti, dinilai, ditanggapi dan dilaporkan.

4)     Membantu De Oyu dalam menyusun naskah-naskah lainnya seperti petunjuk geladi, penelitian, pengawasan, checklist dan penilaian, pengembangan yang perlu dan sebagainya.

5)    Melaksanakan  pengawasan Staf sesuai fungsinya.

6)    Mengumpulkan hasil karya para pelaku, hasil pencatatan Wasdal,  hasil  penilaian dari kelompok penilai guna bahan penelitian lebih lanjut.

7)    Melakukan kerjasama yang erat dengan para Deputy penilai dan para Wasdal.

8)    Dapat diberi pembantu seperlunya sesuai dengan luas kegiatan dan personel yang tersedia.

9)    Bertanggung jawab kepada Dirgla .

k.    Sekretaris Geladi (Setgla).   

1)    Memberikan pelayanan administrasi kepada Kogla.

2)    Mengatur kegiatan keluar masuknya lalu lintas surat menyurat, pengarsipan dokumen geladi, penerangan, undangan, produksi dan pengiriman Naskah Geladi kepada alamat sesuai daftar distribusi.

3)    Bertanggung jawab kepada Dirgla.


l.    Detasemen Markas Geladi (Denmagla).  Memberikan pelayanan administrasi dan logistik kepada peserta geladi dan menyediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan meliputi keprotokolan, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan, perumahan, perbekalan, konsumsi, perawatan angkutan dan perhubungan.   Tugas dan tanggung jawab pejabat unsur-unsur Denmagla adalah sebagai berikut :

1)    Dandenmagla.

a)    Melaksanakan kebijaksanaan Dirgla dalam hal urusan dalam, dukungan Banminlog dan keamanan/ketertiban.

b)    Mengawasi para pendukung latihan agar latihan berjalan lancar sesuai dengan rencana.

c)    Mengumpulkan hasil pelayanan latihan guna dinilai, ditanggapi dan dilaporkan kepada Dirgla.

d)    Bertanggung jawab kepada Dirgla.

2)    Staf  Denmagla.

a)    Bertanggung jawab kepada Dandenma.

b)    Membantu Dandenma mempersiapkan, merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pelayanan kepada semua peserta latihan.

3)    Perwira Protokol.

a)    Bertanggung jawab kepada Dandenma.

b)    Menyiapkan acara-acara yang diperlukan, menyampaikan undangan-undangan dari Komando Geladi ke alamat yang dituju, menerima tamu yang berkunjung selama latihan dan mengantar ketempat-tempat pertemuan, Mess, tempat ibadah dan angkutan.

4)    Perwira Provoost.

a)    Bertanggung jawab kepada Dandenma.

b)    Memelihara keamanan dan ketertiban selama latihan.

c)    Mengatur dan melaksanakan keamanan terhadap pejabat-pejabat penting (VIP) yang berkunjung selama latihan atau tempat-tempat penginapannya.

d)    Mengatur lalu lintas kendaraan, parkir dan lain sebagainya.

5)    Perwira Perbekalan.

a)    Bertanggung jawab kepada Dandenma.

b)    Memberi pelayanan makan dan minum kepada semua peserta geladi termasuk tamu-tamu dari Kogla.   

6)    Perwira Kesehatan.

a)    Bertanggung jawab kepada  Dandenma selama geladi.

b)    Memberikan pelayanan  kesehatan kepada peserta geladi.

c)    Menentukan waktu pengobatan dan pemeriksaan, pemberian propilaksis kepada peserta geladi serta membuka tempat pengobatan   selama geladi.

d)    Mengadakan pemeriksaan makan dan minum sebelum disajikan.

7)    Perwira Mess dan Perumahan.

a)    Bertanggung jawab kepada Dandenma.

b)    Menyiapkan Mess dan perumahan bagi setiap peserta, termasuk tamu-tamu selama geladi.

8)    Perwira Peralatan dan Pemeliharaan.

a)    Bertanggung jawab kepada Dandenma.

b)    Memberikan pelayanan pemeliharaan /perawatan alat peralatan militer peserta geladi serta memberikan bantuan perbaikan ringan alat peralatan bagi para undangan.

9)    Perwira Angkutan.

a)    Bertanggung jawab kepada Dandenma.

b)    Mengatur kelancaran  angkutan personel dan logistik geladi sebelum, selama dan sesudah geladi.

c)    Mengawasi dan mengatur semua kendaraan bermotor yang dipakai selama geladi.

10)    Perwira Perhubungan.

a)    Bertanggung jawab kepada Dandenma.

b)    Menyusun prosedur teknis tentang penggunaan alat per-hubungan yang dipakai dalam geladi.

c)    Mengatur kelancaran komunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan geladi baik sebelum, selama dan sesudah geladi.

d)    Mengawasi pemeliharaan dan keamanan saluran-saluran perhubungan dan pemberitaan.

e)    Bila beban tugas yang harus dilaksanakan luas dan kompleks, dapat dibentuk Denhub berdiri sendiri diluar Denma.

11)    Perwira Penerangan.   

a)    Bertanggung jawab kepada Dandenma.

b)    Mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pers, publikasi dan keluar masuk berita tentang penyelenggaraan geladi.

c)    Menyelenggarakan dokumentasi geladi.

m.    Tim Penilai.

1)    Melakukan penilaian terhadap seluruh tindakan pelaku.    

2)    Melaksanakan koordinasi dengan wasit dan pengendali.

3)    Membuat laporan hasil penilaian.

4)    Bertanggung jawab kepada Dirgla.

n.    Kepala Wasit Pengendali (Kawasdal).

1)    Memimpin kelancaran jalannya geladi.       

2)    Melaksanakan pengendalian geladi dan mengkoordinir semua Wasdal dalam menentukan dan menggambarkan akibat suatu tindakan dalam operasi tempur, operasi intelijen, operasi teritorial dan bantuan administrasi yang dilakukan oleh para pelaku.  

3)     Mengatur   para pelaku agar dapat mengambil tindakan yang wajar dalam membuat telaahan, analisa, perkiraan-perkiraan sampai kepada keputusan perencanaan, perumusan, konsep-konsep pelaksanaan perintah, pengawasan dan sebagainya.

4)    Mengkoordinir, meneliti dan memeriksa pekerjan-pekerjaan Wasdal serta memberikan berita-berita, data-data,  keterangan-keterangan geladi sesuai skenario dan Rencana Operasi Geladi.

5)    Mengkoordinir semua penilaian, tanggapan dan pengerahan para Wasdal terhadap pelaksanaan tugas pelaku  dan mengambil keputusan guna kelancaran geladi.         

6)     Mengkoordinir semua laporan hasil geladi yang di buat oleh para Wasdal dan diajukan kepada Dirgla disertai saran-saran yang perlu untuk penyempurnaan geladi yang akan datang.   Kawasdal dapat berperan juga selaku pengendali atas dari satuan pelaku.

7)    Dalam pelaksanaan tugasnya Kawasdal dibantu wakil untuk dapat mewakilinya pada saat-saat diperlukan.

8)    Bertanggung jawab kepada Dirgla.

o.    Sekretaris Wasdal (Set Wasdal).

1)    Mengatur dan mengkoordinasikan semua kegiatan administrasi perwasdalan, terutama dibidang tulisan-tulisan dinas geladi.    
2)     Menyiapkan segala sesuatu dalam bidang pembinaan kantor perwasdalan.
   
3)    Mengumpulkan bahan-bahan dan dokumentasi untuk laporan Kawasdal kepada Dirgla.

4)    Menyampaikan dengan tepat kepada alamat pejabat Wasdal semua tulisan dinas yang bersangkutan.

5)    Pengaturan dan penyimpanan tulisan-tulisan sesuai instruksi geladi.

6)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.

p.    Wasit.     

1)    Mengambil keputusan dan menyampaikan kepada pelaku melalui pengendali.

2)    Membuat laporan hasil geladi dan disertai dengan saran yang ditujukan kepada Kawasdal.

3)    Wasit bertindak menghakimi dan mengadili pelaku, sehingga kejadian dalam pelaksanaan geladi seolah-olah seperti pelaksanaan operasi sebenarnya.

4)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.

5)    Wasit yang menempel pada masing-masing jabatan pelaku, dinamakan Wasit fungsional dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut

a)    Wasit Dan / Wadan.

(1)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.

(2)    Menggambarkan dan menentukan akibat suatu tindakan dari pelaku dilihat dari aspek Kodal dan proses pengambilan keputusan.

(3)    Membuat catatan, penilaian, tanggapan, dan pengarahan terhadap operasi/tindakan taktis dari pelaku.

(4)    Mengarahkan agar tindakan Dan / Wadan pelaku mulai  dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan operasi sesuai dengan Rencana Operasi Geladi dan jawaban persoaalan alternatif yang dikehendaki.

(5)    Mengadakan kerja sama yang erat dengan Wasit-Wasit lainnya, dalam rangka perwasitan materi dan dalam pemberian keterangan / situasi / info / berita / tindakan satuan atas, satuan samping dan satuan bawah, kepada pelaku yang disampaikan melalui pengendali.

(6)    Merupakan bagian dari Wasit Operasi yang berada diruang Dan/ Wadan. Oleh karenanya seluruh pengembangan informasi dan situasi harus dikoordinasikan terlebih dahulu oleh Wasit Operasi.

b)    Wasit Intelijen.

(1)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.

(2)    Menggambarkan dan menentukan akibat suatu tindakan dari  pelaku ditinjau dari aspek Intelijen.      

(3)    Melakukan pencatatan, tanggapan dan pengarahan pelaku dalah hal aspek Intelijen.

(4)    Mengatur agar staf Intelijen pelaku dapat mengambil tindakan yang benar selama proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bidang Intelijen sesuai dengan Rencana Operasi Geladi dan jawaban persoalan alternatif yang dikehendaki.

(5)    Berperan sebagai pejabat Intelijen Komando atasan satuan Pelaku yang tertinggi dan sebagai Pa Staf Pengendali Atas dibidang Intelijen.

(6)    Memberikan keterangan tentang kejadian musuh berupa laporan kejadian dan sebagainya kepada pelaku melalui pengendali sesuai dengan Rencana Operasi Geladi yang telah direncanakan.   Bila akan dibuat tambahan infomasi / situasi baru, terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Wasit Operasi atas nama Kawasdal.

(7)    Membuat laporan hasil geladi dan disertai dengan saran-saran yang diajukan kepada Kawasdal.

(8)    Mengadakan kerja sama yang erat dengan Wasit-Wasit lainnya, terutama dengan Wasit Operasi.

(9)    Secara operasional teknis perwasdalan dikoordinasikan oleh Wasit Operasi atas nama Kawasdal.

(10)    Bila lingkup geladi sangat luas, Wasit Intelijen dipisahkan dari Wasit Staf Intelijen, sedangkan bila geladi sederhana, Wasit Intelijen merangkap sebagai Wasit Staf Intelijen.

c)    Wasit Operasi.

(1)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.    

(2)    Menggambarkan dan menentukan akibat suatu tindakan dari pelaku dilihat dari aspek Operasi Taktis.

(3)    Membuat catatan, penilaian, tanggapan dan pengarahan terhadap pelaksanaan operasi / tindakan taktis dari pelaku.

(4)     Mengarahkan staf operasi pelaku agar dapat mengambil tindakan yang benar selama proses persiapan, perencanaan, pengambilan keputusan sampai pada pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bidang Operasi Taktis, sesuai dengan Rencana Operasi Geladi dan jawaban persoalan alternatif yang dikehendaki.

(5)    Menentukan garis besar jalannya operasi dalam rangka Rencana Operasi Geladi dan jawaban yang disiapkan dan berfungsi selaku pembantu utama dari Kawasdal dalam pengkoordinasian teknis perwasdalan.

(6)    Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian keterangan tentang kegiatan musuh, situasi, kondisi dan tindakan satuan bawahan, samping dan atasan para pelaku dengan perantara pengendali  yang bersangkutan sesuai dengan Rencana Operasi Geladi yang telah direncanakan.  Bila dibuat tambahan informasi / situasi baru terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kawasdal.

(7)    Dapat berperan sebagai pejabat Perwira Staf Operasi Komando Atasan satuan Pelaku dan juga sebagai Pa Staf Operasi Pengendali Atas.

(8)    Mengadakan kerja sama yang erat dengan Wasit-Wasit lainya, dalam rangka Perwasitan materi, pemberian keterangan / situasi / info / berita / tindakan satuan atas, satuan samping dan satuan bawah, dan sebagainya, kepada pelaku, yang disampaikan melalui pengendali.

(9)    Bila lingkup geladi sangat luas, Wasit Operasi dipisah-kan dari Wasit Staf Operasi, sedangkan bila geladi sederhana, Wasit operasi merangkap sebagai Wasit Staf Operasi.


d)    Wasit Personel.

(1)    Menggambarkan dan memutuskan akibat suatu tindakan dari para pelaku dilihat dari aspek personel.

(2)    Membuat catatan-catatan, penilaian, tanggapan dan pengarahan terhadap pelaksanaan tindakan-tindakan pelaku dibidang personel.

(3)    Mengarahkan agar tindakan staf personel pelaku mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kegiatan personel sesuai dengan Rencana Operasi Geladi dan jawaban persoalan alternatif yang dikehendaki.

(4)    Memberikan keterangan tentang tindakan satuan bawah, samping dan atas  kepada pelaku melalui pengendali yang bersangkutan. Bila dibuat tambahan informasi / situasi baru terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Wasit Operasi atas nama Kawasdal.

(5)     Berperan sebagai pejabat Pa Staf Personel Komando atasan dari satuan pelaku dan sebagai Pa Staf Personel Pengendali Atas.

(6)     Membuat laporan hasil geladi dan disertai dengan saran-saran yang diajukan kepada Kawasdal.

(7)    Mengadakan kerja sama yang erat dengan Wasit-Wasit lainnya, terutama dengan Wasit Operasi selaku pembantu utama Kawasdal dibidang koordinasi teknis perwasdalan.

(8)    Bila lingkup geladi sangat luas, Wasit Personel dipisah-kan dari Wasit Staf  Personel, sedangkan bila geladi sederhana, Wasit Personel merangkap sebagai Wasit Staf Personel.

(9)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.
e)    Wasit Logistik.

(1)    Menggambarkan dan menentukan akibat suatu tindakan dari para pelaku dilihat dari aspek logistik.

2)    Membuat catatan-catatan, penilaian, tanggapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan pelaku dibidang logistik.

(3)    Mengarahkan agar tindakan staf logistik pelaku mulai  dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kegiatan logistik sesuai dengan Rencana Operasi Geladi dan jawaban persoalan alternatif yang dikehendaki.

(4)    Memberikan keterangan tentang tindakan satuan bawah, samping dan atas  kepada pelaku melalui pengendali yang bersangkutan. Bila dibuat tambahan informasi / situasi baru terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Wasit Operasi atas nama Kawasdal.

(5)    Berperan sebagai pejabat Pa Staf Logistik Komando Atasan dari satuan pelaku dan sebagai Pa Staf Logistik Pengendali Atas.

(6)    Membuat laporan hasil geladi dan disertai dengan saran-saran yang diajukan kepada Kawasdal.

(7)    Mengadakan kerja sama dengan Wasit lainnya, terutama dengan Wasit Operasi selaku pembantu Kawasdal dibidang koordinasi teknis perwasdalan.

(8)    Bila lingkup geladi sangat luas, Wasit  logistik dipisah-kan dari Wasit Staf Logistik, sedangkan bila geladi sederhana, Wasit  Logistik merangkap sebagai Wasit Staf  Logistik.

(9)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.
f)    Wasit Staf Teritorial.

(1)    Menggambarkan dan menentukan akibat suatu tindakan dari pada pelaku dilihat dari aspek Teritorial.

(2)     Membuat catatan-catatan, penilaian, tanggapan dan pengarahan terhadap pelaksanaan tindakan-tindakan operasi Teritorial para pelaku.

(3)    Mengarahkan agar tindakan staf Teritorial pelaku mulai  dari peren-canaan, persiapan dan pelaksanaan kegiatan Teritorial sesuai dengan Rencana Operasi Geladi dan jawaban persoalan alternatif  yang dikehendaki.

(4)    Memberikan keterangan tentang tindakan satuan bawah, samping dan atas  kepada pelaku melalui pengendali yang bersangkutan. Bila dibuat tambahan informasi atau situasi baru terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Wasit Operasi atas nama Kawasdal.

(5)    Berperan sebagai pejabat Teritorial Komando Atasan dari satuan pelaku dan  sebagai Pa Staf  Pengendali Atas.

(6)    Mengadakan kerjasama yang erat dengan Wasit lainnya, terutama dengan Wasit Operasi selaku pembantu pelaku utama Kawasdal di bidang koordinasi teknis perwasdalan.

(7)    Bila lingkup geladi sangat luas, Wasit Teritorial dipisahkan dari Wasit Staf Teritorial, sedangkan bila geladi sederhana, Wasit Teritorial merangkap sebagai Wasit Staf  Teritorial.

(8)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.



g)    Wasit Staf Khusus.

(1)    Mempunyai tugas khusus untuk menggambarkan dan menentukan akibat suatu tindakan dari Sat Banpur,  seperti Kav, Armed dan Banpur lainnya.

(2)    Dibawah koordinasi Wasit Operasi.

(3)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.

h)    Wasit Staf Khusus Banmin.

(1)    Mempunyai tugas khusus untuk menggambarkan dan menentukan akibat suatu tindakan dari Sat banmin seperti Bekang, Pal, Kesehatan dan Banmin lainnya.

(2)    Dibawah koordinasi Wasit logistik.

(3)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.

i)    Wasit Unsur Pelayanan Markas.   Terdiri dari Wasit Dansat pelayanan Markas dan unsur-unsurnya yaitu Wasit Angkutan, Wasit Kesehatan, Wasit Perhubungan, Wasit Pimu, Wasit Perbekalan dan Wasit Provost.

(1)    Mempunyai tugas untuk menggambarkan dan menentukan akibat dari suatu tindakan unsur pelayanan Markas seperti Dankima beserta unsur-unsurnya.

(2)     Membuat catatan-catatan, penilaian, tanggapan dan pengarahan terhadap pelaksanaan tindakan pelaku sesuai bidang pelayanan Markas.

(3)    Mengarahkan agar tindakan unsur-unsur pelayanan Markas pelaku mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan sesuai dengan Rencana Operasi Geladi dan jawaban persoalan alternatif  yang dikehendaki.
(4)    Menentukan korban personel pelaku dan menentukan kerusakan Alpal / materiil.

(5)    Memberi tanda-tanda bagi personel pelaku sesuai situasi yang ditimbulkan.

(6)    Memberikan kartu-kartu kepada simulasi korban dan perlengkapan yang rusak atau hancur.

(7)    Menghentikan tindakan pelaku apabila dalam melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Operasi Geladi yang telah ditetapkan.

(8)    Mencegah terjadinya korban terhadap personel pelaku dan kerusakan Alpal / Materiil yang digunakan.    
1
(9)    Melaporkan rencana kegiatan dan disposisi satuan pelaku kepada pengendali dan Wasit satuan yang lebih atas.

(10)    Memberikan intruksi kepada pelaku dengan cara yang telah ditentukan dalam sitem perwasdalan.

(11)    Menyatakan adanya ledakan, apabila bunyi-bunyian yang biasa terdengar dalam pertempuran tidak dapat disimulasikan.

(12)    Berperan sebagai pejabat Pa Staf Komando Atasan dari satuan pelaku.

(13)    Membuat laporan hasil geladi dan disertai dengan saran-saran untuk diajukan kepada Kawasdal.
    
(14)    Mengadakan kerja sama dengan Wasit lainnya terutama dengan Wasit Operasi selaku pembantu Kawasdal dibidang koordinasi teknis perwasdalan.

(15)    Wasit Staf Khusus Banmin dan Wasit unsur pelayan Markas diupayakan terpisah satu sama lain dan dibawah koordinasi Wasit Staf logistik.

(16)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.

q.    Pengendali.       Merupakan perwakilan dari Komando Satuan yang tidak dimainkan dalam geladi.

1)    Susunan Pengendali.

a)    Kepala Pengendali / Pengendali Atas (Daltas) bertindak sebagai Komandan Satuan Atas satuan pelaku, contoh : Bila Yonif maka Daltasnya  adalah Brigif

b)    Pengendali Samping ( Dalping )  bertindak sebagai Komandan Satuan samping satuan pelaku, contoh :  Bila Yonif maka  Dalpingnya adalah Kodim, satuan Banmin Kewilayahan dan Yonif tetangga.

c)    Pengendali Bawah ( Dalwah ) bertindak sebagai Satuan Bawah Satuan pelaku, contoh  Bila Yonif maka Dalwahnya  adalah Kipan

d)    Kendali Tunda

(1)    Kendali tunda adalah suatu badan dari pengendali yang diadakan untuk memelihara realisme geladi   dan apabila Geladi Posko II  dilakukan lebih dari satu tingkat.

(2)    Kendali Tunda  dilaksanakan pada awal geladi yaitu pada tahap perencanaan operasi.   Sedangkan pada tahap dinamika / pelaksanaan operasi geladi.   Kendali Tunda ditiadakan, karena pelaku dapat berhubungan langsung  dari Komando atas sampai Komando bawahannya.



(3)    Maksud diadakannya Kendali Tunda adalah untuk menjamin agar pada tahap perencanaan operasi, geladi dapat berjalan sesuai dengan rencana dan skenario geladi serta dapat dicegah tindakan pelaku yang tidak sejalan dengan rencana waktu atau materi geladi.

(4)    Apabila Komando atas pelaku ingin memerintahkan kepada Komando bawahannya, maka perintah-perintah tersebut harus melalui kendali tunda.  Selanjutya kendali tunda akan  menyampaikan kepada Komando bawah pelaku setelah dilakukan proses analisa mengenai waktu dan materi / produk dari pengirim (Komando atas pelaku).    Begitu sebaliknya bila Komando bawah pelaku melaporkan sesuatu kepada Komando atasannya, harus melalui kendali tunda dengan proses yang sama.

(5)    Pada kegiatan dinamika pelaksanaan operasi geladi, per peran kendali tunda ditiadakan karena  Komando atas pelaku dapat langsung berhubungan dengan Komando bawah pelaku, sehingga pelaksanaan geladi akan menjadi semakin realistis.

2)    Tugas dan tanggung jawab.

a)    Bertanggung jawab kepada Kawasdal.

b)    Pengendali atas, samping dan bawah bertugas dan berperan sebagai Markas Komando Satuan yang tidak dimainkan untuk mengarahkan dan mengendalikan tindakan-tindakan pelaku sesuai dengan Skenario dan Rencana  Operasi Geladi yang telah ditentukan.   

c)    Pengendali dapat melemparkan informasi tambahan atau situasi baru, agar para pelaku dapat memecahkan persoalan-persoalan yang diberikan dan untuk mengambil tindakan taktis maupun administrasi bila dianggap perlu.     

d)    Pengendali berusaha mengarahkan para pelaku agar sesuai dengan jawaban persoalan alternatif yang dikehendaki, dengan jalan melemparkan informasi tambaan atau memberikan situasi baru yang logis dan relefan dengan kejadian-kejadian yang diinformasikan Wasit.    Pengendali tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan tindakan-tindakan dari pelaku.

e)    Petugas-petugas pengendali dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis  dikoordinir oleh Wasit Operasi atas nama Kawasdal.

f)    Petugas-petugas pengendali secara lisan, tertulis melalui telepon / radio bertugas dan cara lainnya memberikan berita-berita, situasi / keadaan khusus tertentu, informasi / keterangan mengenai kegiatan musuh, kegiatan satuan atas, satuan samping, satuan bawah sesuai dengan skenario dan Rencana Operasi Geladi yang telah ditentukan.

g)    Petugas-petugas pengendali bertugas mengarahkan tindakan-tindakan pelaku agar sesuai deagan jawaban yang diharapkan. Dalam mengarahkan tindakan pelaku sebelumnya harus disetujui oleh Wasit yang bersangkutan dan dikoordinasikan secara teknis oleh Wasit Operasi atas nama Kawasdal.

h)    Petugas-petugas pengendali tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan terhadap tindakan pelaku, bila pengendali akan mengambil keputusan maka harus berkoordinasi dengan Wasit bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.   Apabila telah mendapat persetujuan, maka pengendali dapat mengambil keputusan sesuai dengan Rencana Operasi Geladi atau sesuai kehendak Wasit yang dikoordinasikan  oleh Wasit Operasi atas nama Kawasdal.

i)    Kegiatan para  pengendali sesuai  kedudukannya dapat berfungsi sebagai :




(1)    Pengendali Atas.

(a)    Mengeluarkan perintah, instruksi, pengumuman dan rencana  kegiatan kepada pelaku.

(b)    Melaksanakan koordinasi secara terus menerus dengan para Wasit dan pengendali lain.

(2)    Pengendali Bawah.

(a)    Melaksanakan perintah-perintah dari pelaku yang lebih tinggi tinkatannya dan melaporkan pelaksanaannya.

(b)    Menyiapkan dan memberikan  informasi sesuai dengan permintaan pelaku.

(c)    Selaku  kesatuan bawahan pelaku.

(d)    Dalam melaksanakan kegiatan dan bertindak selalu berpedoman pada skenario dan Rencana Opersai Geladi.

(3)    Pengendali Samping. Memberikan keterangan-keterangan kepada pelaku, dalam hal ini petugas pengendali samping bertindak selaku badan dan satuan yang bukan bawahan langsung para  pelaku, tetapi sebagai tetangga atau berada didaerah pelaku. Dalam bertindak selalu pedoman pada Ramog, skenario dan Rencana Operasi Geladi.

j)    Membuat laporan hasil latihan, disertai saran-saran kemudian diajukan kepada Kawasdal.

k)    Bekerja sama dengan Wasdal lainnya, secara teknis dikoordinasikan oleh Wasit Operasi atas nama Kawasdal.

l)    Dalam pelaksanaan tugasnya, pengendali dapat diberi pembantu-pembantu sesuai luas / lingkup kegiatan dan personel yang tersedia.

m)    Sesuai dengan tingkat dan ruang lingkup latihan, maka petugas pengendali (Daltas, Dalping dan Dalwah) dapat disusun sedemikian rupa untuk masing-masing Komando pelaku yang dilatih,  sehingga dapat bertugas mengendalikan pelaku dengan maksimal.

r.    Organisasi Netral.

1)    Menerima korban simulasi yang gugur dan ditawan serta mengirimkan tenaga pengganti ke depan.

2)    Menerima Alpal dan Materiil sebagai penambahan / perkuatan.

3)    Mengumpulkan kembali tanda-tanda pengenal  musuh, munisi dan alat peralatan lainnya untuk digunakan pada situasi selanjutnya.

4)    Melakukan pencatatan terhadap personel yang luka / gugur dan materiil yang rusak.

s.    Penimbul Situasi (Bulsi).

1)    Melaksanakan semua ketentuan dan perintah dari Wasdal

2)    Berperan selaku pasukan musuh dan dapat juga dan dapat juga berperan selaku tokoh atau pejabat yang diperlukan dalam rangka menciptakan realisme geladi.
Contoh  :   Untuk melatih satuan kewilayahan, satuan Intelijen dan kegiatan koordinasi dengan Sat Banmin kewilayahan dalam rangka dukungan administrasi, maka pada saat kegiatan tatap muka, Bulsi dapat berperan sebagai  Pelaku Tanding.



3)    Membantu memperlancar jalannya geladi dengan melaksanakan kegiatan meledakan bahan peledak / TNT, melepaskan tembakan, membunyikan sirine / peluit, memasang papan petunjuk dan mengirimkan berita / informasi.

t.    Pelaku.

1)    Melaksanakan kegiatan sesuai instruksi / perintah yang dikeluarkan oleh Kogla.

2)     Memberikan tanggapan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Wasit dan Pengendali pada saat kaji ulang.

3)    Melaksanakan semua ketentuan yang diberlakukan oleh Kogla selama penyelenggaraan geladi berlangsung.



















BAB – III
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN


13.    Umum.     Pelaksanaan kegiatan Geladi Posko II akan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan, bila teknik penyelenggaraan geladi diatur secara sistematis melalui tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pengakhiran.

14.    Penyelenggaraan Geladi.    Teknik penyelenggaraan Geladi Posko II diatur secara sistimatis melalui pentahapan geladi yaitu tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pengakhiran.

a.    Tahap Perencanaan.

1)    Setelah menerima Direktif latihan maka Dirgla yang ditunjuk melaksanakan kegiatan :

a)    Mempelajari Direktif  latihan antara lain

(1)    Tujuan dan sasaran geladi.
(2)    Tema Geladi.
(3)    Materi Geladi.
(4)    Macam, metoda, sifat dan tingkat.
(5)    Waktu dan tempat geladi.
(6)    Peserta Geladi.
(7)    Dukungan Geladi.

b)    Membentuk Staf Perancang Geladi (SPG) yang terdiri dari beberapa Perwira dibantu Bintara, Tamtama dan PNS dengan jumlah sesuai kebutuhan.  Para Perwira tersebut nantinya akan menjabat sebagai Staf Kogla (Deputy Strategi, Deputy Olah Yudha, Deputy Minlog, Deputy Litbang dan Pendukung Kogla)

c)    Memberikan petunjuk perencanaan kepada Staf Perancang Geladi (SPG) berisi antara lain  :

(1)    Dasar diselenggarakannya Geladi.
(2)    Pokok-pokok penyelenggaraan Geladi.
(3)    Ringkasan cerita Geladi yang perlu dikembangkan.
(4)    Keharusan dan Larangan selama Geladi.
(5)    Hal-hal yang dianggap perlu oleh Dirgla.

2)    Staf Perancang Geladi (SPG), setelah mendapat petunjuk perencanaan dari Dirgla segera mempelajari dan meneliti referensi-referensi latihan yang dapat mendukung penyelenggaraan geladi seperti Bujuk Fungsi Latihan, Bujuk Fungsi Operasi, Bujuklap, Bujuknik dan Bujuk-Bujuk fungsi lainnya.

3)    Membuat Rencana Garis Besar (RGB).

a)    Kegiatan awal yang dilaksnakan oleh Dirgla bersama SPG dalam mengembangkan Rencana Geladi secara keseluruhan adalah membuat Rencana Garis Besar (RGB) yang nantinya akan dipaparkan dihadapan Pimumgla.

b)    Selanjutnya SPG melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

(1)    Perwira yang bertindak sebagai Deputy Strategi (Destra) Setelah Dirgla memberikan petunjuk perencanaan, maka Destra menyusun dan mengajukan konsep pengkajian strategi kepada Dirgla tentang latar belakang setting strategis disesuaikan dengan sasaran dan tujuan geladi.

(2)    Perwira yang bertindak sebagai Deputy Olah Yudha   (De Oyu) Setelah Dirgla memberikan petunjuk perencanaan, maka De Oyu segera merencanakan, menyusun dan mengajukan kepada Dirgla konsep rencana geladi (Rengla) dan skenario geladi (Skengla) atas dasar pengkajian strategi dari Destra dan petunjuk Dirgla.



(3)    Perwira yang bertindak sebagai Deputy Administrasi Logistik (De Minlog) Setelah Dirgla memberikan petunjuk perencanaan, maka De Minlog segera mengajukan kepada Dirgla penilaian keadaan administrasi dan logistik sebagai bahan Dirgla dalam menentukan rencana geladi yang lengkap konsep rencana geladi (Rengla) dan skenario geladi (Skengla) atas dasar pengkajian strategi dari Destra dan petunjuk Dirgla.

(4)    Perwira yang bertindak sebagai Deputy Penelitian dan Pengembangan (DeLibang).

(a)    Setelah Dirgla memberikan petunjuk perencanaan, maka De Litbang segera mengajukan kepada Dirgla tentang penilaian keadaan satuan pelaku khususnya kemampuan yang dimiliki baik aspek pengetahuan dan keterampilan, tingkat pendidikan dan latihan yang telah dicapai oleh masing-masing personel pelaku serta pengalaman-pengalaman mengikuti geladi sebelumnya.

(b)    Menyiapkan meneliti dan mempelajari referensi yang relevan dengan tujuan dan sasaran geladi serta petunjuk Dirgla.

(c)    Mengajukan kepada Dirgla konsep masalah-masalah yang akan diteliti, dinilai, ditanggapi dan dilaporkan selanjutnya.

c)    Pada kegiatan ini SPG mempelajari peta dan melaksanakan peninjauan medan.

(1)    Tujuannya adalah untuk mengembangkan Rencana geladi dan skenario geladi yang telah disiapkan untuk dituangkan diatas peta serta memeriksa dan mencocokkan keadaan medan sebenarnya dengan peta.
(2)    kegiatan yang harus dikerjakan dalam pelaksanaan peninjauan medan adalah.

(a)    Membuat  rencana peninjauan medan agar pelaksanaan peninjauan medan lebih efektif dan efisien.

(b)    Melakukan pengecekan dari sasaran dan seterusnya dengan maksud untuk mengetahui kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan sehingga akan dapat dirumuskan kemungkinan-kemungkinan cara bertindak satuan pelaku.

(c)    Meneliti kondisi medan dihadapkan pada materi geladi, kemungkinan cara bertindak pelaku dan proses Olah Yudha mulai dari sasaran dan seterusnya.

(d)    Menentukan  alternatif-alternatif cara bertindak untuk setiap peristiwa dan segala kemungkinan serta kerugiannya yang dipakai sebagai arahan alternatif  jawaban.

b)    Deputy Olah Yudha (De Oyu).

(1)    Setelah petunjuk perencanaan dari Dirgla diberikan, menyusun dan mengajukan kepada Dirgla konsep Rencana Geladi (Rengla) dan Skenario Geladi (Skengla) atas dasar pengkajian strategi Destra dan petunjuk Dirgla.

(2)    Menyusun kelengkapan naskah geladi disertai dengan lampiran-lampirannya sebagai berikut  :

(a)    Lembaran Pendahuluan.
(b)    Keadaan Umum.
(c)    Keadaan Khusus dan Keadaan Khusus Lanjutan.
(d)    Rencana Operasi Geladi(ROG)
(e)    Diagram ROG
(f)    Jadwal Geladi.
(g)    Ramalan Operasi Geladi.
(h)    Rencana Kodal antara lain  :

i.    Struktur Organisasi.
ii.    Prosedur Kerja.
iii.    Penugasan yang diperlukan.
iv.    Kodal yang diperlukan.
v.    Mekanisme Geladi.
vi.    Komunikasi/Perhubungan.
vii.    Petunjuk tata tertib.
viii.    Lain-lain yang diperlukan untuk Kodal.

(3)     Melaksanakan pengamatan bahan-bahan geladi guna dinilai, ditanggapi dan dilaporkan kepada Dirgla melalui Wadirgla serta mengajukan saran-saran tindak lanjut yang dipandang perlu.

(4)    Menyempurnakan konsep naskah geladi yang disusun bersama Staf lain.

c)    Deputy Administrasi Logistik (De Minlog).

(1)    Setelah petunjuk perencanaan dari Dirgla diberikan, mengajukan kepada Dirgla penilaian keadaan administrasi dan logistik sebagai bahan Dirgla dalam menentukan rencana geladi yang lengkap.

(2)    Setelah Rengla dan Skengla disetujui oleh Dirgla, menyusun konsep-konsep naskah geladi lainnya dan Renbanmin meliputi personel, administrasi, logistik, kesiapan ruangan, tempat geladi, urusan dalam, protokol dan lain-lain  sebagai kelengkapan dari naskah geladi.

(3)    Menyiapkan personel dan bahan-bahan logistik yang diperlukan untuk penyelenggaraan geladi.
    d)    Deputy Penelitian dan Pengembangan (De Litbang).

(1)    Setelah petunjuk perencanaan dari Dirgla diberikan, mengajukan kepada Dirgla tentang penilaian keadaan satuan pelaku khususnya kemampuan yang dimiliki baik aspek pengetahuan dan keterampilan, tingkat pendidikan dan latihan yang telah dicapai oleh masing-masing personel pelaku serta pengalaman-pengalaman mengikuti geladi sebelumnya.

(2)    Menyiapkan, meneliti dan mempelajari referensi yang relevan dengan tujuan dan sasaran geladi serta petunjuk Dirgla.

(3)     Mengajukan kepada Dirgla konsep masalah-masalah yang akan diteliti, dinilai, ditanggapi dan dilaporkan selanjutnya.

(4)     Membantu De Oyu dalam menyusun naskah-naskah lainnya seperti petunjuk geladi, penelitian, pengawasan, cheklist dan penilaian, pengembangan yang perlu dan sebagainya.

3)    Membuat Rencana Garis Besar (RGB).

a)    Merupakan kegiatan awal yang dilaksanakan oleh Dirgla bersama Staf Perancang Geladi (SPG) dalam mengembangkan rencana geladi secara keseluruhan adalah penyusunan Rencana Garis Besar (RGB) yang akan dipaparkan dihadapan Pimumgla.

b)    Pada kegiatan ini SPG mempelajari peta dan melaksanakan peninjauan medan.

(1)    Tujuannya adalah untuk mengembangkan rencana geladi dan skenario geladi yang telah disiapkan untuk dituangkan diatas peta serta memeriksa dan mencocokkan keadaan medan sebenarnya dengan peta.

(2)    Dalam pelaksanaan peninjauan medan kegiatan yang harus dikerjakan adalah :

(a)    Membuat rencana peninjauan medan agar pelaksanaan peninjauan medan lebih efektif dan efisien.

(b)    Melakukan pengecekan dari sasaran dan seterusnya dengan maksud untuk mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan musuh, dengan pengecekan tersebut akan dapat dirumuskan kemungkinan-kemungkinan cara bertindak satuan pelaku.

(c)    Meneliti kondisi medan dihadapkan pada materi geladi, kemungkinan cara bertindak pelaku dan proses olah yudha mulai dari sasaran dan seterusnya.

(d)    Menentukan alternatif-alternatif cara bertindak untuk setiap peristiwa dan segala kemungkinan serta kerugiannya yang dipakai sebagai arahan alternatif jawaban.

d)    Isi dari RGB memuat hal-hal sebagai berikut  :

(1)    Dasar diselenggarakannya geladi.

(a)    Latar belakang diselenggarakan geladi.
(b)    Urgensi geladi.
(c)    Tema geladi.
(d)    Pokok-pokok hasil geladi yang lalu.   

(2)    Pokok-pokok penyelenggaraan geladi.

(a)    Tujuan dan Sasaran geladi.
(b)    Pelajaran yang ingin dikembangkan.
(c)    Macam, Metoda, Sifat dan Tingkat geladi
(d)    Waktu dan Tempat geladi.
(e)    Organisasi geladi.
(f)    Dukungan geladi.
(g)    Referensi yang digunakan.
(h)    Keharusan dan pembatasan selama geladi.

(3)    Ringkasan cerita geladi.

4)    Paparan I tentang RGB.   Dirgla memaparkannya dihadapan  Dan selaku Pimpinan Umum Geladi (Pimumgla) guna mendapatkan persetujuan atau perubahan-perubahan seperlunya.  Paparan Dirgla tentang RGB memuat hal-hal sebagai berikut :

a)    Latar belakang diselenggarakan geladi.
b)    Urgensi geladi.
c)    Pokok-pokok hasil geladi yang lalu.
d)    Tujuan dan Sasaran geladi.
e)    Pelajaran yang ingin dikembangkan.
f)    Macam, Metoda, Sifat dan Tingkat geladi.
g)    Waktu dan Tempat geladi.
h)    Organisasi penyelenggara geladi.
i)    Skenario geladi.
j)    Persoalan yang akan diberikan.
k)    Mekanisme geladi.
l)    Rencana penggunaan dukungan geladi.

5)    Membentuk Komando Geladi (Kogla).    Setelah RGB disetujui oleh Pimumgla, maka organisasi Kogla yang ada dalam RGB secara otomatis terbentuk dan pekerjaan-pekerjaan SPG langsung beralih kepada Staf  Kogla.

a)    Deputy Strategi (Destra).    Membantu De Oyu menyusun naskah geladi pada bidang-bidang kegiatan musuh, perkiraan Intelijen, perkiraan Teritorial dan Analisa Daerah Operasi untuk melengkapi naskah geladi.


b)    Deputy Olah Yudha (De Oyu).

(1)    Menyusun kelengkapan naskah geladi disertai dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
    
(a)    Lembar Pendahuluan.
(b)    Keadaan Umum.
(c)    Keadaan Khusus dan Keadaan Khusus Lanjutan.
(d)    Rencana Operasi Geladi (ROG).
(e)    Diagram ROG.
(f)    Jadwal Geladi.
(g)    Ramalan Operasi Geladi ( RAMOG).
(h)    Rencana Kodal antara lain :

i.    Struktur Organisasi.
ii.    Prosedur Kerja.
iii.    Penugasan yang diperlukan.
iv.    Kodal yang diperlukan.
v.    Mekanisme Geladi.
vi.    Komunikasi / Perhubungan.
vii.    Petunjuk Tata Tertib.
viii.    Lain-lain yang diperlukan untuk Kodal.

(2)    Melaksanakan pengamatan bahan-bahan geladi guna dinilai, ditanggapi dan dilaporkan kepada Dirgla melalui Wadirgla serta mengajukan saran-saran tindak lanjut yang dipandang perlu.

(3)    Menyempurnakan konsep naskah geladi yang disusun bersama staf lain.










c)    Deputy Administrasi Logistik (De Minlog)

(1)     Setelah Rengla dan Skengla disetujui oleh Dirgla maka De Minlog menyusun konsep-konsep naskah geladi lainnya dan Renbanmin meliputi personel, administrasi, logistik, kesiapan ruangan, tempat geladi, urusan dalam, protokol dan lain-lain sebagai kelengkapan dari naskah geladi.

(2)    Menyiapkan personel dan bahan-bahan logistik yang diperlukan untuk penyelenggaraan geladi.

(3)    Membantu De Oyu dalam menyusun naskah geladi khususnya bidang administrasi dan logistik serta menyusun konsep Renbanmin.   

d)    Deputiy Penelitian dan Pengembangan (De Litbang).     Membantu De Oyu dalam menyusun naskah geladi seperti petunjuk geladi, pengawasan dan evaluasi, cheklist penilaian, penelitian dan pengembangan yang perlu dan sebagainya.
    
6)    Menyusun Naskah Geladi.   Berdasarkan Rencana Garis Besar yang telah disetujui Pang / Dan, maka Dirgla beserta Stafgla melaksanakan peninjauan medan secara detail untuk digunakan sebagai dasar penyusunan naskah geladi.   Selama penyusunan naskah geladi Dirgla dan Stafgla dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pimumgla dan stafnya untuk dapat diketahui setiap perkembangan rencana geladi dan dapat diperoleh berbagai informasi untuk memperlancar pelaksanaan geladi.  Naskah geladi yang disusun sebagai berikut  :

a)    Buku I. Bersifat “RAHASIA”, berwarna Merah, didistribusikan kepada Pimumgla, Hatgla, Tim Was / Ev, Stafgla, Penilai, Wasdal dan Bulsi.    Berisi antara lain  :



(1)    Rencana Geladi (Rengla).    Memuat garis besar rencana penyelenggaraan geladi meliputi dasar, tujuan, pelajaran yang ingin dikembangkan, ruang lingkup, macam dan sifat geladi, ringkasan cerita geladi dan hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan geladi.

(2)    Skenario Geladi (Skengla).   Merupakan cerita ringkas kedua belah pihak yang berhadapan sejak awal sampai akhir dari suatu geladi sesuai tingkatan komando yang dimainkan. Didalam skenario dimuat pula pedoman dasar untuk membuat persoalan-persoalan yang akan ditanyakan serta jawaban yang diperlukan pada tiap-tiap tahap.  Bentuknya dapat tertulis maupun bergambar (Skenario bergambar berguna untuk mempermudah pengendalian).   Isinya memuat pemeran geladi, latar belakang setting strategis, rencana setting taktis dan  situasi pelaksanaan geladi.

(3)    Rencana Operasi Geladi (ROG).    Suatu program untuk memberikan gambaran secara garis besar tentang bagaimana suatu geladi itu dikendalikan.    ROG lebih terinci dari pada Rengla dan menjadi pegangan dasar dalam membuat Ramalan Operasi Geladi (RAMOG).    Isinya memuat pentahapan operasi yang dimainkan, waktu pada tiap tahap operasi, waktu perumpamaan geladi (waktu asumsi), waktu sesungguhnya, situasi dalam cerita geladi, persoalan / permasalahan pada tiap tahap operasi untuk pelaku, tindakan / kegiatan yang diharapkan dari pelaku serta cara wasit dan pengendali mempengaruhi tindakan pelaku.

(4)    Diagram Rencana Operasi Geladi.   Suatu diagram waktu dan kegiatan selama berlangsungnya geladi,  sebagai alat kendali  bagi Staf Geladi.   Isinya memuat tahap operasi, situasi musuh, kegiatan Wasdal, pelaku, waktu sesungguhnya dan waktu asumsi.
(5)    Ramalan Operasi Geladi (RAMOG).  Merupakan pegangan dasar bagi Wasit berisi sejumlah kemungkinan tindakan yang akan digunakan untuk mengendalikan suatu geladi dengan memberikan informasi, instruksi dan arahan yang perlu untuk menghadapi kemungkinan tindakan pelaku.    Isinya memuat kejadian untuk keseluruhan geladi secara garis besar memuat tentang tanggal, waktu kejadian, perincian kejadian yang merupakan lanjutan dari keadaan umum dan keadaan khusus, kemungkinan tindakan pelaku serta kemungkinan tindakan Wasdal.

(6)    Jawaban Persoalan.

(a)    Sebagai Pedoman dasar bagi Wasdal dalam mengendalikan dan mempengaruhi tindakan pelaku agar tindakan pelaku sesuai dengan rencana operasi geladi.   Jawaban persoalan dapat berupa analisa tugas pokok, petunjuk perencanaan, perkiraan keadaan, telaahan staf, PO, Kirka Cepat dan lain-lain yang diperlukan serta tindakan-tindakan yang harus dikerjakan oleh pelaku pada setiap tahapan operasi (teknik, prosedur dan tata cara kerja).  

(b)    Jawaban persoalan yang disusun bukan satu-satunya jawaban yang paling benar, namun demikian dapat digunakan sebagai bahan / pedoman dalam menilai hasil karya pelaku / tindakan atau cara bertindak pelaku.

(7)    Petunjuk Khusus Wasdal.  Merupakan petunjuk yang menyangkut kepentingan Wasdal.  Memuat antara lain susunan Wasdal, Jadwal kegiatan, tempat Kogla, Naskah geladi untuk Wasdal, laporan dan lain-lain yang dianggap perlu.

(8)    Checklist penilaian.   Merupakan sarana untuk mengadakan penilaian terhadap penyelenggaraan geladi dan kemampuan pelaku.   Sangat berguna sebagai bahan untuk evaluasi dalam rangka penyusunan laporan dan penyempurnaan geladi serupa pada masa mendatang.   

b)    Buku IIA.  Bersifat “KONFIDENSIAL”, berwarna Biru,  Didistribusikan kepada semua peserta geladi kecuali unsur pelayanan.   Berisi antara lain  :

(1)    Lembaran Pendahuluan.

(a)    Suatu lembaran yang memuat petunjuk tentang penyelenggaraan geladi secara umum kepada peserta geladi terutama pelaku.

(b)    Berisi tentang dasar, tujuan, tema, ruang lingkup, tugas apa yang harus dilaksanakan untuk mem-persiapkan diri menghadapi geladi serta hal-hal lain yang diperlukan.

(c)    Diberikan jauh sebelum geladi dimulai atau dapat pula dimasukkan kedalam Buku IIA.

(2)    Keadaan Umum (Kaum).  Merupakan penjabaran dari latar belakang setting strategis yang terdapat dalam Skengla.  Berisi antara lain :

(a)    Keterangan tentang kekuatan, identifikasi, gerakan, disposisi dan rencana musuh yang dihadapi oleh satuan dua tingkat diatas satuan pelaku.

(b)    Keadaan tentang pasukan sendiri dua tingkat diatas satuan pelaku meliputi kekuatan, disposisi, tugas dan rencananya.   Keadaan pasukan tetangga dapat juga dimasukkan.
(c)    Keadaan cuaca, medan dan kondisi sosial daerah operasi dalam jangka waktu operasi.   Bila perlu sebagai lampiran (ADO).

(3)    Keadaan Khusus (Kasus).  Cerita perumpamaan lanjutan yang dikembangkan secara terinci dari Skengla (Rencana Setting Taktis) yang langsung menyangkut tugas komando satu tingkat lebih tinggi dari satuan pelaku, dengan maksud memberikan  data untuk perkiraan dan perencanaan operasi.   Berisi antara lain  :

(a)    Keterangan rinci tentang musuh di daerah operasi komando atasan satu tingkat diatas pelaku.

(b)    Keterangan tentang pasukan sendiri satu tingkat lebih tinggi diatas pelaku, termasuk tugas maupun rencananya.

(c)    Keadaan medan, cuaca dan kondisi sosial di daerah operasi.

(4)    Ikhtisar Kejadian.   Merupakan lembaran yang berisi suatu ikhtisar kejadian pada suatu periode waktu tertentu untuk melengkapi Kasus.  Ikhtisar kejadian ini akan memperjelas tentang perkembangan situasi yang sedang berlaku dan akan dihadapi. Dengan demikian pelaku akan mempunyai data-data relevan yang diperlukan untuk mengembangkan perkiraan dan telaahannya.

(5)    Lampiran yang dianggap perlu. Untuk mempermudah para pelaku dalam pelaksanaan geladi, maka dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang dianggap perlu seperti ADO, susunan tempur satuan sendiri maupun musuh, data Banmin serta peraturan-peraturan yang diperlukan.

c)    Buku IIB.   Bersifat “KONFIDENSIAL”, berwarna Putih, Didistribusikan kepada seluruh peserta geladi.   Berisi  antara lain  :

(1)    Petunjuk geladi.   Memuat hal-hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan geladi secara detail, agar diketahui oleh seluruh peserta geladi.

(2)    Petunjuk Tata Tertib.  Suatu peraturan yang mengatur tata tertib pelaksanaan geladi.   Maksud dari petunjuk ini  adalah untuk menjamin ketertiban dan kelancaran jalannya geladi.  Petunjuk Tatib disusun dan disiapkan oleh De Oyu dibantu oleh Dandenmagla.

(3)    Petunjuk Perhubungan. Merupakan prosedur perhubungan tetap yang berlaku umum selama geladi. Perwira perhubungan dari Kogla menyiapkan petunjuk perhubungan atas dasar petunjuk teknis dari De Oyu.  Isinya meliputi organisasi perhubungan, jaringan perhubungan, daftar telepon, prosedur perhubungan dan lain sebagainya. 

(4)    Komando dan Pengendalian.   Kodal geladi harus jelas untuk mempermudah pengendalian dari Dirgla.   Kodal geladi harus menjelaskan organisasi, fungsi, tugas dan tanggung jawab dari masing-masing peserta geladi.   Tanggung jawab masing-masing harus jelas dan tegas untuk menghindari salah pengertian.

(5)    Rencana Banmin.  Rencana yang meliputi dukungan administrasi dan logistik terhadap pelaksanaan geladi.  Renbanmin bentuknya sederhana dan bersifat khusus maka dimasukkan dalam Rengla, bila sifatnya kompleks dan luas maka dapat dikeluarkan petunjuk Renbanmin tersendiri. 



(6)    Petunjuk Tindakan Keamanan.   Merupakan petunjuk bagi seluruh peserta geladi tentang tindakan keamanan yang harus dipatuhi selama geladi berlangsung.   Petunjuk tindakan keamanan ini tidak sama dengan petunjuk tindakan keamanan yang dibuat oleh pelaku yang sudah merupakan Protap Satuan.

7)    Paparan II tentang Naskah Geladi.   Setelah semua rencana dan naskah geladi secara terinci selesai disusun, Dirgla memaparkan naskah geladi tersebut dihadapan Pimumgla untuk mendapatkan persetujuan.   Bila naskah geladi disetujui oleh Pimumgla, maka naskah geladi Posko II dinyatakan berlaku.  Bila dinyatakan belum sempurna maka dilaksanakan penyempurnaan sesuai dengan petunjuk / arahan Pimumgla.  Paparan Dirgla tentang naskah geladi memuat hal-hal sebagai berikut  :

a)    Tujuan dan Sasaran geladi.
b)    Macam, Metoda, Sifat dan Tingkat geladi.
c)    Waktu dan Tempat geladi.
d)    Mekanisme geladi.
e)    Skenario geladi.
f)    Persoalan yang akan diberikan.
g)    Diagram ROG.
h)    Hal-hal lain yang dianggap perlu.

8)    Distribusi Naskah.   Setgla mendistribusikan naskah yang telah disempurnakan sesuai dengan klasifikasi naskah kepada semua peserta geladi.   Sekurang-kurangnya satu minggu sebelum geladi dimulai, para Wasit dan Pengendali (Wasdal)  sudah harus menerima naskah geladi, sedangkan untuk pelaku  tiga hari sebelum geladi dimulai.

b.    Tahap Persiapan.     Tahap persiapan dilakukan oleh seluruh peserta geladi, meliputi kegiatan Kogla dan satuan pelaku.

1)    Persiapan Kogla.

a)    Penyiapan Kogla.   Dilaksanakan sebelum pelaksanaan briefing  Wasdal sehingga setelah pelaksanaan briefing para Wasdal dapat meninjau dan mempelajari prosedur/mekanisme geladi dan dapat mencoba tentang jaring komunikasi yang digunakan.

b)    Memberi Briefing kepada Pelaku, yang berisi :
 
(1)    Mekanisme secara umum penyelenggaraan geladi.
(2)    Penjelasan tentang Kaum dan Kasus dalam Buku II A.
(3)    Jadwal geladi
(4)    Petunjuk tata tertib.
(5)    Pengecekan tentang kesiapan administrasi.

c)    Penataran Wasit dan Pengendali.   Dilaksanakan sebelum pelaksanaan geladi dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana Wasdal dapat mengoperasionalkan naskah geladi, bagaimana mekanisme geladi dan sistem kegiatan perwasdalan.

d)    Latihan Pendahuluan. Dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara geladi beserta Alpal / Materiil yang digunakan.    Tujuannya untuk dapat diketahui kemampuan mengoperasionalkan naskah geladi, melatihkan mekanisme sistem perwasdalan dan diketahui kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kealpaan.   Kegiatan ini dapat dilakukan berulang-ulang sampai seluruh penyelenggara geladi mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya.

e)    Pengecekan akhir.   Merupakan kegiatan untuk mengecek kesiapan Kogla dalam menyiapkan penyelenggaraan geladi, dengan tujuan untuk dapat diketahui berbagai kekurangan yang masih dianggap perlu.

2)    Persiapan oleh Satuan Pelaku.   Persiapan satuan pelaku sejak diterimanya lembar pendahuluan, petunjuk geladi, naskah geladi dan perintah peringatan yang telah diterima sebelumnya.   Hal-hal yang perlu disiapkan meliputi :
a)    Penyiapan personel dan Alpal/Materiil yang  digunakan dalam geladi serta penyiapan fasilitas Posko.

b)    Menerima briefing  pelaku dari Kogla.

c)    Menguasai Kaum, Kasus dan Ikhtisar kejadian yang tertuang dalam naskah geladi yang diterimanya.

c.    Tahap Pelaksanaan.

1)    Pembukaan.    Dalam pernyataan pembukaan, Pimumgla memberikan penekanan kembali tentang tujuan dan sasaran yang ingin dicapai  dalam geladi. Amanat pembukaan ini merupakan landasan dan pedoman dalam pelaksanaan geladi.     Setelah upacara pembukaan, masing-masing peserta geladi mempersiapkan diri sesuai dengan Rencana Operasi Geladi.

2)    Pelaksanaan Geladi.   Kegiatan pada pelaksanaan geladi peran Kawasdal beserta unsur-unsurnya menonjol khususnya dalam mengoperasionalkan geladi.

a)    Setelah para pelaku berada di posisi masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya, Dirgla menyatakan bahwa geladi dimulai dengan didahului pencocokan waktu.   Selanjutnya Dirgla atau Kawasdal mengadakan pengecekan kepada pelaku tentang penguasaan terhadap Keadaan Umum, Keadaan Khusus serta Ikhtisar kejadian penting yang telah diterima oleh pelaku       (Buku IIA).

b)    Jalannya geladi dimulai dengan pemberian perintah operasi atau taklimat kepada satuan pelaku, dengan maksud untuk membangkitkan reaksi tindakan pelaku dalam melaksanakan perencanaan operasinya.  Pemberian perintah dan instruksi kepada pelaku dalam bentuk  informasi/berita yang telah ditentukan.   Untuk unsur pelayan Markas pelemparam persoalan yang dilakukan oleh pengendali dapat berbentuk penimbulan situasi yang dilakukan oleh Bulsi.
c)    Tindakan Dansat pelaku setelah menerima perintah operasi atau taklimat dari komando atasannya selanjutnya melakukan kegiatan komandonya dengan jalan melakukan Prosedur Hubungan Komandan dan Staf serta Prosedur Pimpinan Pasukan untuk merencanakan operasi dan memecahkan persoalan yang sedang dihadapinya

d)    Dalam merencanakan operasinya, Dansat pelaku membutuhkan informasi tentang musuh, medan dan cuaca yang diperoleh dengan meminta dari satuan atas, satuan samping atau memerintahkan kepada satuan bawahannya.   Bila Dansat pelaku melaksanakan prosedur yang benar dalam mencari informasi, maka pengendali akan memberikan informasi yang dibutuhkan pelaku tersebut atau memerintahkan Bulsi memberikan tanda-tanda kegiatan musuh yang dapat diidentifikasi tentang disposisi, komposisi, kemampuan dan kekuatan.

e)    Setelah berbagai tindakan yang diambil oleh komando pelaku dilaporkan kepada komando atasannya (Pengendali), maka Kawasdal dan anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap jawaban pelaku tersebut apakah searah dengan jawaban yang dikehendaki.  Dalam hal ini peranan wasit sangat menentukan karena ia dapat mengetahui secara pasti apa yang sedang dan akan dilakukan oleh pelaku.   Bila tindakan pelaku sudah searah, maka pemberian informasi  atau situasi untuk merangsang tindakan pelaku dapat diberikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.  Bila wasit melihat adanya kekurangan pelaku atau belum searah, maka pengendali dapat memberikan informasi/situasi untuk mengarahkan pelaku pada jawaban yang dikehendaki.

f)    Dansat pelaku harus bertanggung jawab terhadap keputusan taktis maupun perintah-perintah yang telah dikeluarkannya  dan  para wasit tidak dibenarkan mengambil alih inisiatif Dansat pelaku tersebut. 




g)    Bila tindakan pelaku menyimpang dari Rencana Operasi Geladi atau waktunya lebih cepat dari yang ditetapkan, maka wasit harus dapat mencegah timbulnya situasi tersebut sehingga geladi akan dapat berjalan sesuai rencana dan realistis.  Misalnya, “Bila seorang Komandan memerintahkan Dankima untuk mendorong logistik bekal kelas I untuk satuan depan dengan menggunakan route yang dikuasai musuh dan kemungkinan akan mendapat gangguan dari musuh, maka Wasit tidak dibenarkan untuk membatalkan perintah tersebut”.   Wasit dalam mempengaruhi tindakan pelaku tersebut, dengan cara menciptakan situasi bahwa “ Jembatan dalam route yang akan dilewati pasukan pendorong logistik telah putus akibat banjir dan belum diperbaiki oleh aparat pemda setempat”.  Tindakan pelaku mungkin akan merubah rencana route pendorongan logistik ke route lain yang lebih aman atau meminta Helly untuk mendorong logistik sesuai dengan jawaban persoalan alternatif yang ditentukan.

h)    Bila geladi akan diselingi dengan kegiatan nyata seperti tatap muka, maka selama berlangsungnya kegiatan tersebut perhitungan waktu asumsi sama dengan waktu sebenarnya atau perbandingan waktu menjadi 1 : 1.   Bila pada kegiatan nyata tersebut memerlukan waktu tersendiri dan cukup lama maka dapat diberikan waktu tunda.   Untuk kepentingan pembelajaran ( Geladi disekolah lembaga pendidikan), selama pelaksanaan geladi dapat pula diselingi dengan kegiatan diskusi antar kelompok pelaku untuk membahas produk-produk yang dirasa penting,  misalnya : ATP,CB. Kirka, KEP/KUO,RO/PO dan tindakan Teknis/Taktis dalam memecahkan persoalan dll.

i)    Setelah selesai konsolidasi kemungkinan pelaku akan diberikan situasi operasi lanjutan sesuai Rencana Operasi Geladi yang ditetapkan Kogla, namun pada dasarnya pelaksanaan geladi Posko II hanya dilaksanakan untuk satu macam operasi saja.   

j)    Kegiatan Staf Kogla selama Kawasdal mengoperasionalkan jalannya pelaksanaan geladi  adalah :
(1)    Melaksanakan  pengawasan Staf sesuai fungsinya masing-masing.

(2)    Membantu Kawasdal dengan unsur-unsurnya sesuai bidang Staf masing-masing agar pelaksanaan geladi dapat berjalan dengan lancar.

(3)     Mengumpulkan, meneliti dan mengkaji semua aspek hasil penyelenggaraan geladi guna dijadikan penilaian, pengkajian, laporan dan saran tindak lanjut yang perlu untuk geladi yang akan datang.

3)    Penutupan.    Geladi Posko II ditutup setelah tahap pelaksanaan operasi geladi selesai dilaksanakan dan ditandai dengan upacara penutupan.

d.    Tahap Pengakhiran.  Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bersifat penyelesaian administrasi.    Kegiatan tersebut meliputi  :

1)    Kogla menerima laporan dan tanggapan dari peserta geladi tentang penyelenggaraan geladi selanjutnya menganalisanya sebagai bahan untuk Kaji Ulang.

2)    Kaji Ulang.   

a)    Merupakan kegiatan pengkajian terhadap penyelenggaraan geladi dengan maksud mengumpulkan semua laporan dan tanggapan peserta geladi.   Tujuannya untuk menilai secara keseluruhan proses penyelenggaraan geladi guna perbaikan pada geladi yang akan datang, sebagai bahan penyusunan laporan dan sebagai saran perbaikan terhadap pengorganisasian geladi, pengoperasionalan geladi, sistem perwasdalan, dukungan administrasi serta materi geladi yang meliputi prosedur hubungan Komandan dan Staf dalam pengambilan keputusan, penerapan prosedur teknik dan taktik operasi, teknik prosedur dan tata cara kerja yang berlaku di suatu Markas Komando, pengujian terhadap efektifitas fasilitas di Markas Komando satuan. serta Kodal
b)    Kaji ulang dipimpin oleh Dirgla, diikuti oleh peserta geladi dengan kegiatan sebagai berikut :

(1)    Tanggapan pelaku terhadap penyelenggaraan geladi disampaikan oleh Dansat pelaku.

(2)    Tanggapan penyelenggara terhadap pelaku disampaikan oleh Kawasdal.

(3)    Kesimpulan keseluruhan penyelenggaraan geladi disampaikan oleh Dirgla.

3)    Penyelesaian adminsitrasi ganti rugi terhadap kerusakan alpal/materiil dan hal-hal lainnya.

4)    Penyusunan laporan penyelenggaraan geladi (Buku III) dibuat setelah geladi berakhir (setelah kaji ulang) merupakan laporan terakhir kepada komando yang memerintahkan diadakannya geladi.  Buku ini bersifat “KONFIDENSIAL” dan berwarna Kuning, berisi tentang berbagai hal yang positif dan negatif, hambatan yang dihadapi, hasil yang dicapai dan pencapaian tujuan geladi, kesimpulan dan saran perbaikan untuk geladi mendatang.

5)    Pembubaran Komando Geladi.












BAB IV
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN


15.    Umum.   Untuk menjamin realisme geladi, maka dijelaskan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta geladi.   Kogla, unsur-unsur Kawasdal dan Pelaku serta pendukung harus mengikuti ketentuan dan pembatasan yang mengatur apa yang harus dikerjakan dan apa yang tidak.  

16.    Ketentuan untuk Komando Geladi.

a.    Mendirikan Pos Komando Geladi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan    seperti   pemasangan peta-peta, pembuatan Model,  pembuatan daftar kekuatan dan dislokasi Pelaku, penggambaran beberapa peristiwa, gelar komunikasi, sesuai dengan medan dan sarana yang tersedia.

b.    Dalam pemasangan peta-peta, data-data, tanda-tanda, tulisan-tulisan dsb agar disesuaikan dengan ketentuan Dinas Staf masing-masing dan Staf Renik seperti penggunaan warna Hitam, Biru, Merah, Hijau dsb. Hindari membuat ruangan posko dengan menampilkan warna warni yang berlebihan.

c.    Mengikuti setiap perkembangan kegiatan Pelaku dan Wasdal di atas peta atau model, kemudian dicatat dalam jurnal staf dan jangan terpaku pada masalah-masalah administrasi yang rumit.

d.    Mengevaluasi dan mengendalikan semua kegiatan penyelenggaraan geladi

e.    Melakukan Evaluasi kegiatan setiap hari dan merencanakan kegiatan untuk hari berikutnya.

f.    Pada tahap pengakhiran Dirgla dibantu staf geladi menyelenggarakan kegiatan Kaji Ulang yang diikuti oleh peserta geladi.






17.    Ketentuan untuk Pelaku.

a.    Mendirikan Pos Komando dan melakukan kegiatan-kegiatan antara lain pemasangan peta-peta, penggambaran oleat, pembuatan daftar kekuatan, dislokasi pasukan, penggambaran beberapa peristiwa, gelar perhubungan dan kegiatan lain yang diperlukan untuk mengendalikan suatu kegiatan.

b.    Dalam pemasangan peta-peta, data-data, tanda-tanda, tulisan-tulisan dsb agar disesuaikan dengan ketentuan Dinas Staf masing-masing dan Staf Renik seperti penggunaan warna Hitam, Biru, Merah, Hijau dsb. Hindari membuat ruangan posko dengan menampilkan warna warni yang berlebihan.
   
c.    Segera  menyesuaikan dengan jabatannya masing-masing dalam geladi.

d.    Menyelesaikan setiap masalah atau persoalan dengan cepat, tepat dan wajar sesuai bidangnya masing-masing.

e.    Setelah geladi dimulai dan setelah Pos Komando Pelaku   didirikan, maka secara berturut-turut mengerjakan hal-hal sebagai berikut  :

1)    Mempelajari dan memahami Keadaan Umum dan Keadaan Khusus beserta lampiran-lampiran sesuai bagiannya masing-masing.

2)    Menentukan sasaran masing-masing satuan.

3)    Merumuskan perencanaan dan persiapan operasi.

4)    Merumuskan berbagai perkiraan keadaan sebagai persiapan menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang akan diberikan oleh Wasdal.

5)    Mengikuti setiap perkembangan keadaan dan situasi operasi yang diberikan oleh Wasdal  untuk dapat diambil keputusan cara bertindak dan jangan  terpaku  pada  masalah- masalah administrasi yang rumit. 

f.    Tidak diadakan pergantian jabatan selama geladi kecuali atas perintah atau ijin Pimumgla.
g.    Pada akhir geladi, masing-masing Komandan pelaku atau pejabat-pejabat inti lainnya membuat tanggapan masing-masing disertai saran-saran mengenai organisasi, materi geladi, pelayanan maupun penyelenggaraan geladi dan sebagainya.

h.    Menjaga  keamanan terhadap semua naskah dan tulisan geladi sesuai sifat klasifikasinya, jangan ada yang tertinggal, hilang, dicuri atau diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

i.    Tidak diadakan jedah geladi selama pelaksanaan operasi geladi dan untuk makan, mandi, keperluan lainnya diatur sendiri-sendiri oleh masing-masing Komandan pelaku  tanpa mengganggu kelancaran jalannya geladi.

j.    Membiasakan berbicara melalui alat komunikasi yang tersedia.

k.    Menghindari bepergian yang tidak perlu selama geladi berlangsung.

l.    Meninggalkan tempat  latihan harus seijin dari Dirgla.

18.    Ketentuan untuk Wasit dan Pengendali.

a.    Ketentuan Umum.

1)    Untuk memelihara realisme geladi.

a)    Bertindak jujur, tegas dan tidak memihak.   

b)    Tidak melakukan kegiatan dan usaha-usaha yang akan  mempengaruhi jalannya geladi dengan cara-cara yang dibuat-buat, sehingga akan menyulitkan pemecahan dan penyelesaian masalah atau persoalan geladi.

2)    Para Wasdal harus benar-benar paham terhadap semua materi dalam naskah geladi, terutama Skenario Geladi, ROG dan RAMOG sehingga akan dapat mengarahkan jawaban para pelaku yang mungkin tidak segera mengarah pada jawaban alternatif yang dikehendaki.


3)    Keputusan pertama sistem perwasdalan dalam menghadapi setiap persoalan dalam geladi adalah ditangan Wasit,  apabila belum terdapat persesuaian antara Wasit dan Pengendali, maka keputusan terakhir diserahkan kepada Kawasdal.

4)    Tuangkan situasi musuh dan keadaan operasi yang sedang berlangsung dalam formulir-formulir berita agar tidak terdadak oleh jawaban para pelaku, akan tetapi janganlah diberikan sebelum waktunya.

5)    Kembangkan informasi atau penimbulan situasi tambahan sesuai kebutuhan yang bertujuan untuk mengarahkan pelaku pada jawaban yang dikehendaki.

6)    Pelihara keserasian gerak langkah dalam pelemparan persoalan kepada para pelaku, sehingga tidak akan terjadi kekacauan dalam masalah waktu.

7)    Pelihara inisiatif dan kreatifitas pelaku dan jangan mengikat pelaku pada jawaban-jawaban yang telah direncanakan terlebih dahulu.

8)     Kelompok Wasdal merupakan suatu sistem yang terpadu  dan tidak boleh dipecah-pecah, atau tidak boleh dipisahkan satu sama lain.

9)    Pelihara koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kesederhanaan dalam perwasitan dan pengendalian untuk menjamin kelancaran pelaksanaan geladi.

10)    Hubungan dan Mekanisme Kerja.

a)    Hubungan Kerja.

(1)    Kawasdal memiliki wewenang komando teknis perwasdalan terhadap pelaku, tetapi tidak memiliki wewenang memerintah secara garis komando terhadap pelaku.   Wewenang garis komando ada pada Dirgla dan Pimumgla.

(2)    Kawasdal memiliki garis komando terhadap Wadal.   Hubungan Kawasdal dengan Dirgla dan Pimumgla adalah garis komando.

(3)    Hubungan pelaku dengan Kawasdal adalah hubungan teknis pelaksanaan geladi dalam sistem perwasdalan.

(4)    Setgla dengan seluruh peserta geladi memiliki hubungan garis koordinasi dibidang administrasi dan tulis menulis.

b)    Mekanisme Kerja.

(1)    Pengendali mengendalikan pelaku dengan cara memberikan perintah-perintah sebagai satuan atas, meminta petunjuk  sebagai satuan bawah dan menyampaikan informasi sebagai satuan samping.

(2)    Kawasdal bertindak sebagai komandan atasan langsung meyampaiakan perintah langsung kepada komandan satuan bawah guna memulai suatu operasi.

(3)    Wasit Fungsioanal (sesuai jabatan masing-masing) bertindak mengawasi, menghakimi, melaporkan dan merangsang pelaku untuk melakukan tindakan yang mengarah ke jawaban yang dikehandaki tetapi tidak boleh mengarahkan secara langsung apabila terpaksa.

(4)    Wasit secara terus menerus mengikuti kegiaatan dan kemajuan-kemajuan tindakan pelaku.

(5)    Apabila tindakan pelaku  tidak mengarah pada alternatif jawaban yang dikehendaki dalam rencana, maka wasit menghubungi pengendali (selaku pengendali atas) untuk mempengaruhi tindakan pelaku.

Bila pelaku masih belum berbuat sesuai petunjuk pengendali maka pengendali dapat memberikan informasi atau penimbulan situasi tambahan.    Bila pelaku masih tidak berbuat setelah dipengaruhi oleh Wasdal, maka segera melaporkannya ke Kawasdal.

     b.    Ketentuan Wasit.

1)    Wasit diperlukan untuk memberikan pertimbangan, pendapat, saran-saran mengenai persoalan dari pelajaran yang akan dikembangkan.  Semakin besar/tinggi tingkat satuan yang dilatih dan materinya lebih komplek maka dibutuhkan Wasit yang berkualitas dan jumlah yang lebih besar.

2)    Kelompok wasit dalam Geladi Posko II disebut Wasit  Fungsional yang melekat pada jabatan masing-masing pelaku.

3)    Sebagai pengawas dan hakim terhadap tindakan pelaku.

4)    Memberikan laporan tentang apa yang terjadi melalui jalur Wasdal dan menerima informasi dan instruksi yang sehubungan dengan fungsi pengendaliaannya.

5)    Memberikan gambaran kepada satuan pelaku tentang hal-hal yang tidak dapat diketahuinya sebagai akibat dari perkembangan dinamika geladi.

6)    Memelihara hubungan dengan Pengendali sehingga dapat memperkirakan dan menguasai keadaan yang sedang terjadi maupun yang akan terjadi.

c.    Ketentuan Pengendali.   

1)    Merupakan perwakilan dari komando yang tidak dimainkan dalam geladi.  Pengendali atas memerankan satuan atas, Pengendali samping memerankan satuan samping dan pengendali bawah memerankan satuan bawah.

2)    Mengikuti perkembangan geladi secara terus menerus dan mengarahkan pelaksanaan geladi sesuai batas-batas yang telah ditetapkan dalam Skenario Geladi dan Rencana Pengendalian.

3)    Menyiapkan alat-alat kendali seperti Kaum, Kasus dan rencana tindakan pengendali, Peta pengendalian, ROG dan Ramog serta alternatif jawaban yang disediakan untuk menghadapi kemungkinan tindakan pelaku.

4)    Mengikuti perkembangan geladi dengan cara mengunjungi Pelaku, mempelajari laporan-laporan yang dibuat pelaku,  mengikuti briefing-briefing pelaku dan menyimpan salinan-salinan dari perintah-perintah serta berita-berita pelaku.

19.    Ketentuan Pendistribusian Naskah Geladi.   Untuk menjaga kerahasiaan dan kebocoran perlu ditentukan pendistribusian terhadap dokumen-dokumen geladi sebagai berikut  :

a.    Seminggu sebelum pelaksanaan geladi dimulai diharapkan Buku I, Buku II A dan Buku II B telah dibagikan kepada para Wasdal dan Personel Kogla.   Dirgla memberikan instruksi yang diperlukan kepada Wasdal mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan olehnya dan mengecek kesiapan dan keterampilannya.

b.    Minimal tiga hari sebelum geladi dimulai, Buku IIA dan IIB telah dibagikan kepada para pelaku.

c.    Lembar khusus pendistribusian Buku I, Buku II A dan Buku II B ditentukan berdasarkan daftar distribusi dan penerimaan oleh yang berhak, baik mengenai jumlah, macam, dan waktunya.

d.    Ketentuan waktu dan macam dokumen yang harus didistribusikan kepada peserta geladi tidak mengikat tergantung dari kebutuhan dan ketentuan dari Komando yang memerintahkan latihan.

e.    Naskah geladi tidak menggunakan Cap / Stempel  (Hanya tanda tangan Dirgla). 

BAB V
KOMANDO DAN PENGENDALIAN

20.    Umum.    Pelaksanaan latihan dengan metoda Geladi Posko II perlu diatur tentang kewenangan dalam Komando dan Pengendalian yang dilakukan oleh penyelenggaraan geladi, sehingga dalam pelaksanaan geladi akan dapat berjalan dengan lancar dan dapat tercapai tujuan dan sasaran latihan yang ditetapkan.

21.    Komando.

a.    Pimpinan Umum Geladi (Pimumgla).     Bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian kegiatan penyelenggaraan geladi untuk mencapai tujuan dan sasaran gelaadi yang telah ditetapkan.

b.    Direktur Geladi.     Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyeleng-garaan geladi dari tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksnanaan dan tahap pengakhiran dengan demikian Direktur Geladi mempunyai wewenang Komando dalam mengatur unsur-unsur penyelenggara geladi yaitu staf geladi, Kawasdal dan unsur-unsur pendukung serta pelaku.   Dalam pelaksananaan geladi Dirgla bertanggung jawab kepada Pimpinan Umum Geladi (Pimumgla).

c.    Kawasdal.    Dalam pelaksanaan geladi bertanggung jawab kepada Dirgla.

22.    Pengendalian.    Pengendalian Geladi Posko II merupakan suatu proses tindakan/  usaha untuk mempengaruhi jalannya geladi dengan metoda dan perangkat tertentu sehingga geladi dapat berlangsung sesuai dengan rencana geladi.

a.    Pengendalian Administrasi.        Pengendalian terhadap penyelenggaraan geladi menggunakan perangkat berbentuk administrasi tertentu, sehingga dapat menjadi pedoman dan dapat mempengaruhi pelaksanaan geladi dalam mencapai tujuan dan sasaran geladi.



b.    Pengendalian Operasional.      Pengendalian terhadap penyelenggaraan geladi agar dapat berjalan sesuai Rencana Geladi dan Skenario Geladi yang ditetapkan dalam bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Pimumgla, Dirgla dan Staf Geladi serta Kawasdal dan unsur-unsurnya.

c.    Wewenang Pengendalian.         

1)    Pimpinan Umum Geladi (Pimumgla).

a)    Pengendalian administrasi.

(1)    Mengeluarkan direktif.

(2)    Menetapkan RGB geladi yang diajukan oleh Dirgla.

(3)    Menetapkan berlakunya naskah geladi yang diajukan oleh Dirgla.

(4)    Membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan geladi kepada Komando atas.

a)    Pengendalian operasional.

(1)    Menerima paparan RGB dan naskah geladi serta memberikan persetujuan berlaku atau tidaknya.

(2)    Melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan terhadap penyelenggaraan geladi.

(3)    Memberikan instruksi, petunjuk dan arahan terhadap penyelenggaran geladi.

(4)    Menentukan kegijaksanaan yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan geladi.

2)    Direktur Geladi (Dirgla).

a)    Pengendalian administrasi.

(1)    RGB sebagai acuan dalam menyusun Naskah Geladi.

(2)    Naskah geladi sebagai pedoman dalam menyelenggarakan   geladi.

(3)    Pencatatan geladi sebagai bahan untuk kaji ulang dan penyusunan laporan.

(4)    Laporan pelaksanaan geladi sebagai pertanggung jawaban legenda  Pimumgla.

b)    Pengendalian operasional.

(1)    Memaparkan RGB dan Naskah Geladi dihadapan Pimumgla.

(2)    Pengawasan dan Pengendalian terhadap penyiapan dukungan administrasi geladi.

(3)    Memberikan penataran pelatih dan briefing pelaku sebelum pelaksanaan geladi.

(4)    Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan geladi khususnya pada perwasitan dan pengendalian agar sesuai dengan rencana geladi.

(5)    Memimpin pelaksanaan kaji ulang.

3)    Kawasdal.

a)    Pengendalian administrasi.

(1)    Naskah geladi khususnya Buku I sebagai sarana dalam melaksanakan kegiatan perwasitan dan pengendalian.

(2)    Pencatatan hasil pelaksanaan Wasdal untuk digunakan dalam kaji ulang dan pembuatan laporan Wasdal kepada Dirgla.

b)    Pengawasan Operasional.

(1)    Memberikan penataran Wasdal kepada unsur-unsur Wasdal tentang  pengetahuan naskah geladi dan mekanisme kegiatan perwasdalan.

(2)    Melaksanakan latihan pendahuluan terhadap unsur-unsur Wasdal untuk menghindari kesalahan yang tidak perlu selama geladi.

(3)    Melaksanakan kegiatan perwasdalan terhadap pelaku sesuai rencana geladi yang ditetapkan.

(4)    Memberikaan tanggapan terhadap pelaku pada saat kaji ulang.




















BAB VI
PENUTUP


23.    Keberhasilan.       Disiplin yang dilaksanakan oleh para pembina latihan dan pengguna dalam mempedomani ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknik tentang Geladi Posko II akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembinaan latihan TNI AD.

24.    Penyempurnaan.    Hal-hal yang dirasakan perlu untuk penyempurnaan buku petunjuk ini, akibat  adanya  perkembangan agar  disarankan kepada Kasad melalui Komandan Kodiklat TNI AD.



A.n. KEPALA STAF ANGKATAN DARAT
KOMANDAN KODIKLAT
U.b.
DIRLAT




SIHAR E.E. SAGALA
BRIGADIR JENDERAL TNI



Tidak ada komentar: